Era Tanpa Tax Amnesty: Strategi Keuangan yang Harus Disiapkan Perusahaan
Era Tanpa Tax Amnesty: Strategi Keuangan yang Harus Disiapkan Perusahaan | Beberapa waktu lalu, kita mendengar berita bahwa Kementerian Keuangan menyatakan ke depan, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan lagi diadakan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa negara akan mengedepankan penegakan aturan perpajakan secara menyeluruh, tanpa memberi ruang kompromi seperti yang terjadi pada periode sebelumnya. Bagi banyak perusahaan, hal ini adalah sinyal untuk segera berbenah, terutama dari sisi kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan jangka panjang.
Dalam kondisi seperti ini, peran konsultan pajak dan keuangan menjadi semakin relevan. MAB Consulting mendampingi perusahaan dalam merancang sistem keuangan dan perpajakan yang transparan, rapi, dan sesuai regulasi. Dengan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek keuangan, legal, hingga pengelolaan risiko, MAB membantu klien beradaptasi dengan perubahan kebijakan tanpa mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Segera diskusi dan HUBUNGI KAMI melalui nomor 0877 9419 2444.
Mengapa Era Tanpa Tax Amnesty Perlu Disikapi Serius?
Tidak lagi adanya tax amnesty berarti perusahaan tidak bisa berharap pada program toleransi atas kesalahan pelaporan pajak di masa lalu. Pengawasan terhadap kepatuhan pajak diperkirakan akan lebih ketat, dengan sistem digital yang terus ditingkatkan oleh otoritas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, risiko denda, sanksi, atau pemeriksaan mendalam bisa terjadi kapan saja.
Hal ini membuat perusahaan perlu memiliki sistem keuangan dan pelaporan yang tertata dengan baik. Tidak hanya sekadar membayar pajak, tetapi memastikan seluruh proses akuntansi dan dokumentasi mendukung prinsip keterbukaan dan akurasi. Risiko pajak yang tidak tertangani bisa berdampak pada reputasi dan kepercayaan investor, klien, dan mitra usaha.
Strategi Keuangan yang Bisa Disiapkan Perusahaan
Berikut beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk menghadapi situasi ini:
1. Audit Internal Terhadap Catatan Keuangan dan Pajak
Langkah awal adalah melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap laporan keuangan dan pelaporan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Audit ini tidak selalu harus menunggu auditor eksternal atau pemeriksaan pajak. Perusahaan bisa mulai dari hal dasar seperti pengecekan kesesuaian data penjualan, pembelian, laporan bank, dan pencatatan pajak. Tujuannya adalah memastikan tidak ada selisih atau potensi temuan yang bisa menjadi masalah di kemudian hari.
2. Perbaiki Sistem Pembukuan dan Akuntansi
Sistem pencatatan keuangan yang manual atau tidak konsisten sering menjadi sumber kesalahan dalam pelaporan pajak. Penggunaan software akuntansi yang sesuai dan didukung SDM yang kompeten sangat penting. Selain itu, perlu ada standarisasi prosedur pelaporan agar tidak terjadi perbedaan data antara divisi keuangan, operasional, dan pajak. Pembukuan yang baik adalah dasar dari kepatuhan pajak yang benar.
3. Susun Proyeksi dan Perencanaan Pajak Secara Berkala
Perusahaan perlu menyusun proyeksi pajak berdasarkan rencana pendapatan dan biaya yang realistis. Dengan memiliki perencanaan yang terukur, perusahaan bisa mengatur cashflow agar tidak kaget saat harus membayar pajak besar di akhir tahun. Selain itu, proyeksi ini juga membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih tepat. Perencanaan pajak bukan berarti menghindar, tapi mengelola kewajiban secara bijak dan efisien.
4. Perkuat Fungsi Kepatuhan dan Legal di Internal Perusahaan
Tim kepatuhan atau legal perusahaan perlu diberi peran aktif dalam proses pelaporan pajak. Mereka harus terlibat dalam memastikan bahwa setiap kontrak, transaksi, atau kerja sama usaha tidak menimbulkan implikasi pajak yang merugikan. Fungsi ini juga penting untuk mengelola risiko hukum jika sewaktu-waktu perusahaan menjalani pemeriksaan atau sengketa pajak. Fungsi legal dan pajak harus berjalan selaras, bukan saling terpisah.
5. Evaluasi Ulang Struktur Usaha dan Transaksi Afiliasi
Bagi perusahaan yang memiliki anak usaha, joint venture, atau afiliasi, penting untuk mengevaluasi struktur bisnisnya. Transaksi antar entitas yang tidak transparan atau tidak sesuai prinsip kewajaran bisa menimbulkan risiko pajak tambahan. Prinsip dokumentasi dan transfer pricing menjadi penting dalam konteks ini. Struktur usaha yang sehat dan transparan akan memudahkan proses pelaporan dan menghindari risiko koreksi. Jika Anda membutuhkan layanan jasa Document Transfer Pricing, MAB Consulting siap membantu Anda. Hubungi kami 087794192444.
MAB Consulting Siap Mendampingi Adaptasi Perusahaan
Perubahan kebijakan perpajakan saat ini memerlukan penyesuaian yang serius dan terencana. MAB Consulting hadir untuk mendampingi proses ini secara menyeluruh. Mulai dari audit awal, pembenahan sistem akuntansi, perencanaan pajak, hingga pendampingan jika terjadi sengketa atau pemeriksaan, semua dilakukan dalam satu sistem layanan yang terintegrasi.
Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, solusi yang kami berikan bersifat spesifik dan bisa langsung diterapkan di lapangan. Dalam setiap kerja sama, kami mengedepankan akurasi, efisiensi, dan kepatuhan, agar perusahaan klien bisa tetap fokus pada pengembangan bisnis tanpa terganggu oleh risiko hukum atau pajak.
Saat ini ! Waktu yang Tepat untuk Sistem yang Saling Terintegrasi
Kini saat yang tepat bagi perusahaan untuk tidak hanya patuh, tetapi juga cermat dalam mengelola aspek keuangannya. Tidak adanya tax amnesty bukan berarti harus takut, tapi menjadi momen untuk memperbaiki sistem dan membangun ketahanan jangka panjang.
Jika Anda ingin mengevaluasi struktur keuangan, meninjau kepatuhan pajak, atau menyusun sistem pelaporan yang lebih rapi dan aman, MAB Consulting siap membantu. Tim kami akan bekerja bersama Anda untuk merancang sistem yang sesuai kebutuhan bisnis, tanpa rumit dan tanpa biaya yang tidak perlu. #InGrowthWeTrustTogetherWeRise.
PT. Mitra Akselerasi Bersama – 0877 9419 2444
- Office 1: Jl. Taman Cokroaminoto no 4 RT / RW 001 / 008, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya 60264.
- Office 2: Regus – Pakuwon Center, Jl. Embong Malang no 1 – 5, lantai 23, Tegalsari, Kota Surabaya.
- Office 3: Perumahan Citraland Quenstown Blok Q1 No. 56, Sambikerep, Surabaya 60216.
- NEW ! Office 4 : Gedung Japfa Indoland Tower 1, lt. 4 R. 410 Jl. Basuki Rachmat No. 129 – 137 Surabaya