Era Baru Pelaporan Keuangan: Apa Itu PBPK / FRSW dan Kenapa Perusahaan Anda Wajib Tahu
Era Baru Pelaporan Keuangan: Apa Itu PBPK / FRSW dan Kenapa Perusahaan Anda Wajib Tahu
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi baru yang mengubah cara perusahaan melaporkan laporan keuangan mereka. Berdasarkan regulasi tersebut, mulai tahun 2027 perusahaan. terutama perusahaan publik dan pelaku usaha tertentu, wajib menyampaikan laporan keuangan melalui satu sistem elektronik terpadu bernama PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan) atau dikenal juga sebagai FRSW (Financial Reporting Single Window).
MAB Consulting sebagai perusahaan jasa konsultan keuangan dan pajak, tentu sangat mendukung upaya pemerintah mengenai regulasi dan kebijakan keuangan. Oleh karna itu, kami juga siap membantu dan mendampingi para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang rapi dan transparan. Bagi Anda pelaku usaha yang tidak ingin terjebak dalam denda meupun sanksi administratif terkait setiap kebijakan baru yang berlaku, kami siap membantu Anda. Hubungi MAB Consulting melalui nomor 0877 9419 2444 untuk diskusi dan konsultasi lebih lanjut.
Apa Itu PBPK / FRSW?
PBPK / FRSW adalah sistem pelaporan keuangan yang disediakan pemerintah untuk menampung laporan keuangan perusahaan secara terpusat. Artinya, alih-alih mengirimkan laporan ke berbagai lembaga secara terpisah, perusahaan cukup melaporkan sekali melalui sistem ini. Data akan diteruskan secara otomatis ke lembaga terkait. Sistem ini menggantikan praktik lama yang sering memerlukan banyak dokumen, pelaporan ke banyak sistem, dan proses administratif yang kompleks.
Dengan adanya PBPK / FRSW, pelaporan keuangan menjadi lebih sederhana, lebih terstandar, dan lebih mudah dilacak. Hal ini diharapkan meningkatkan transparansi dan akurasi data keuangan nasional.
Siapa yang Wajib Menggunakan Sistem Ini Dan Kapan?
Regulasi baru ini terutama ditujukan untuk perusahaan di sektor keuangan, perusahaan publik (emiten), serta perusahaan atau entitas yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Bagi perusahaan publik dan emiten di pasar modal, pelaporan melalui PBPK / FRSW wajib dilakukan paling lambat tahun 2027 untuk laporan keuangan tahun buku 2026.
Sementara untuk perusahaan lain di luar sektor pasar modal, penerapan dilakukan secara bertahap. Pemerintah mempertimbangkan kesiapan setiap sektor dan jenis usaha agar kebijakan ini tidak memberatkan, terutama bagi UMKM atau pelaku usaha kecil. Hingga saat ini, pelaku UMKM belum termasuk dalam kewajiban awal penyampaian laporan melalui PBPK / FRSW.
Artinya: jika perusahaan Anda bukan UMKM dan aktif di sektor keuangan, pasar modal, atau memiliki relasi dengan sektor keuangan, sekarang adalah waktu penting untuk mulai mempersiapkan.
Manfaat & Tujuan : Mengapa Regulasi Ini Diperkenalkan?
Pemerintah memperkenalkan sistem ini dengan beberapa tujuan penting:
- Standarisasi dan konsistensi pelaporan: Dengan satu sistem tunggal, format dan struktur laporan keuangan menjadi sama untuk semua perusahaan. Ini memudahkan audit, pengawasan, dan analisis data secara nasional.
- Transparansi dan akuntabilitas: Laporan keuangan yang tersimpan dalam satu basis data nasional memudahkan pemantauan dan pemeriksaan. Hal ini membantu mencegah pelaporan fiktif atau manipulasi data.
- Efisiensi administrasi: Perusahaan tidak lagi harus mengirim laporan ke banyak lembaga atau otoritas. Cukup unggah sekali penghematan waktu dan sumber daya.
- Kemudahan akses data bagi regulator dan pemangku kepentingan: Data terpusat memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait membuat kebijakan berdasarkan informasi yang akurat dan terkini.
- Mempermudah pembandingan dan evaluasi perusahaan/industri: Karena format seragam, analisis dan perbandingan kinerja antar perusahaan menjadi lebih mudah.
Dengan demikian, PBPK / FRSW tidak sekadar regulasi administratif. Melainkan bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan dan transparansi perusahaan di Indonesia.
Implikasi bagi Perusahaan: Siapa yang Perlu Bersiap ?
Bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori wajib, terutama emiten, perusahaan publik, atau perusahaan finansial. Regulasi ini membawa beberapa implikasi nyata:
- Sistem pembukuan dan pencatatan keuangan harus diperbarui agar sesuai standar pelaporan nasional.
- Sumber daya internal (misalnya tim akuntansi, auditor, atau staf keuangan) perlu disiapkan agar mampu menghasilkan laporan sesuai format dan tempo yang ditentukan.
- Prosedur penyusunan laporan, audit internal, dan pengarsipan dokumen keuangan perlu dikelola secara profesional agar data siap diunggah ke PBPK.
- Perusahaan perlu memastikan bahwa data dan transaksi terdokumentasi dengan baik, agar saat pelaporan tidak terjadi kekeliruan atau kelalaian.
Bagi perusahaan yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan secara formal atau tidak memiliki sistem pembukuan rapi , regulasi ini bisa menjadi tantangan. Tanpa persiapan, perusahaan bisa kesulitan memenuhi kewajiban tepat waktu.
Kenapa Anda Harus Tahu Sekarang ? Karena Persiapan Itu Penting.
Kewajiban ini baru mulai diberlakukan tahun 2027 (terutama untuk emiten dan perusahaan publik), banyak perusahaan mungkin merasa masih punya waktu. Namun, transisi ke sistem pelaporan baru tidak bisa dilakukan secara instan.
Persiapan sejak sekarang akan sangat membantu. Perusahaan punya waktu untuk memperbaiki pembukuan, menyusun SOP (standar operasional), menyiapkan SDM yang kompeten, dan memeriksa ulang kualitas data keuangan. Bila Anda menunda persiapan, risiko kesalahan, pelaporan terlambat, atau bahkan sanksi administratif bisa muncul.
Dengan persiapan matang, perubahan regulasi ini justru bisa menjadi kesempatan. Memperbaiki tata kelola keuangan perusahaan, membangun sistem yang lebih rapi, dan meningkatkan kepercayaan dari stakeholder, investor, maupun regulator.
Peran MAB Consulting: Mendampingi Perusahaan Hadapi Regulasi Baru
Peraturan PBPK / FRSW menandai perubahan besar dalam cara perusahaan melaporkan keuangan di Indonesia. Sistem pelaporan tunggal ini membawa standar, transparansi, dan efisiensi. Sekaligus menuntut persiapan yang matang bagi perusahaan.
Sebagai konsultan yang memahami kompleksitas regulasi keuangan dan perpajakan, MAB Consulting siap membantu perusahaan Anda. Mulai dari audit internal, penataan sistem pembukuan, pengelolaan pajak, hingga menyiapkan dokumen untuk pelaporan PBPK / FRSW.
Kami membantu menjadikan transisi ini lebih mudah dan terstruktur. Dengan dukungan MAB Consulting, Anda dapat memastikan bahwa sistem pelaporan Anda sesuai regulasi, data keuangan tertata dengan baik, dan perusahaan siap memasuki era baru pelaporan keuangan nasional.
Jika bisnis Anda termasuk kategori yang wajib, sekaranglah saatnya bersiap. Perbaiki sistem keuangan internal, pastikan data lengkap dan rapi, serta siapkan tim yang kompeten mengelola pelaporan.
MAB Consulting siap mendampingi Anda dalam setiap langkah persiapan dari audit hingga pelaporan akhir. #InGrowthWeTrustTogetherWeRise.
Apabila Anda ingin berdiskusi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan untuk mempersiapkan perusahaan Anda sebelum 2027, hubungi MAB Consulting sekarang. Kami siap membantu Anda menjalankan pelaporan keuangan sesuai regulasi secara profesional dan efisien. Hubungi kami melalui 0877 9419 2444.