Kupas Tuntas Tentang PPH Badan | Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) bukanlah hal asing dalam aktifitas bisnis di Indonesia. Dalam mengelola perusahaan, penting bagi pemilik usaha untuk memahami dasar hukum yang mengatur PPh Badan beserta besaran tarifnya. Pada kesempatan kali ini, kami akan akan mengupas PPh Badan secara menyeluruh, Mulai dari dasar hukum, Jenis- jenis, dan traif penerapannya. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Pph badan, diharapkan perusahaan dapat lebih siap dalam menghadapi tuntutan perpajakan sambil memastikan kondisi keuangan yang optimal.
Jika anda telah mengetahui jenis- jenis Pph Badan namun masih merasa kesulitan untuk mematuhi peraturan tersebut dikarenakan kompleksitas perhitungan, Anda tak perlu khawatir. MAB Consulting hadir untuk membantu Anda. MAB Consulting merupakan perusahaan jasa konsultasi perpajakan yang ada di Surabaya. Kami dapat membantu anda seputar perpajakan, akuntansi, audit, maupun manajemen operasional perusahaan. Konsultasikan dan diskusikan permasalahan anda pada kami. MAB Consulting Siap Membantu Anda. Hubungi kami melalui LINK INI dan dapatkan tambahan diskon untuk pembaca artikel setia kami.
- Dasar Hukum di Indonesia Mengenai PPH Badan
Untuk mengawali pembahasan kita pada artikel ini, mari kita mengupas tentang dasar hukum yang mengatur tentang Pph Badan yang ada di Indonesia. Berikit ini beberapa peraturan undang- undang, PP, dan PMK tentang PPH Badan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PP 23/2018)
- PMK Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- PMK Nomor 17/PMK.03/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
- Perdirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penetapan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan.
- Jenis- Jenis PPH Badan yang ada di Indonesia
Pph badan memiliki beberapa jenis yang harus anda pahami. Berikut adalah pemahaman singkat yang bisa anda gunakan sebagai acuan. Antara lain :
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) : Pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang, baik yang dilakukan oleh badan usaha pemerintah maupun swasta.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk tahun berjalan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) dari Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang sifatnya final, seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
- Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15) : Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing.
- Tarif Pajak Penghasilan Badan yang Berlaku di Indonesia
Berikut adalah tarif masing-masing jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada badan usaha di Indonesia:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
- Tarif progresif untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
- Tarif Pembelian Barang: 1,5% dari harga pembelian untuk pembelian barang oleh instansi pemerintah.
- Tarif Impor:
- 2,5% dari nilai impor untuk pemegang Angka Pengenal Importir (API).
- 7,5% dari nilai impor untuk yang tidak memiliki API.
- Tarif Penjualan Barang Tertentu: 0,3% untuk penjualan hasil produksi atau hasil penyerahan barang kepada distributor, agen, atau pedagang besar.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
- Dividen, bunga, royalti: 15% dari jumlah bruto.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: 2% dari jumlah bruto.
- Imbalan jasa lain-lain: 2% dari jumlah bruto.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
- Tarif Angsuran: Besarnya angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya yang dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak berjalan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
- Tarif Umum: 20% dari jumlah bruto untuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri.
- Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Tarif dapat berbeda sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
- Sewa tanah dan/atau bangunan: 10% dari jumlah bruto.
- Jasa konstruksi:
- 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
- 3% untuk pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa lainnya.
- 4% untuk jasa konsultasi konstruksi.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): 0,5% dari omset bruto per bulan untuk usaha dengan omset sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.
- Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)
- Norma Penghitungan Khusus:
- Pelayaran dan penerbangan internasional: 2,64% dari peredaran bruto.
- Perusahaan asuransi asing: 2% dari premi bruto.
- Pajak Penghasilan Badan Umum
- Tarif Umum: 22% dari penghasilan kena pajak.
- Diskon untuk Perusahaan Terbuka: Tarif efektif menjadi 19% dengan ketentuan minimal pencatatan saham 40%.
- Diskon untuk Perusahaan Kecil: Diskon pajak sebesar 50% dari tarif standar untuk penghasilan kena pajak pada omset hingga IDR 4,8 miliar, sehingga tarif efektif untuk bagian ini adalah 11%.
Kemudahan Pengelolaan dan Perhitungan Pajak dengan Menggunakan Jasa Konsultan
Jenis perpajakan yang diperuntukkan bagi perusahan memiki berbagai macam perhitungan. Tentunya anda sebagai pemilik usaha harus cermat dan teliti dalam melakukan pelaporan pajak, agar terhindar dari tuntutan denda dan sanksi yang berlaku. Salah satu cara untuk mengelola pajak dengan mudah adalah menggunakan jasa konsultan perpajakan.
MAB Consulting sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa konsultan pajak terbaik di Surabaya siap membantu Anda. Dengan layanan yang professional dan tim yang berpengalaman dibidang nya MAB Consulting akan mendampingi perusahaan anda dalam menghadapi tantangan seputar perpajakan. Tidak hanya itu tim MAB Consulting juga dapat membantu anda dalam layanan yang lebih luas seperti melakukan audit internal, penggunaan sistem akuntansi digital, penerapan strategi bisnis, dan pengembangan SDM.
Yuk konsultasikan masalah perpajakan anda kepada kami. Hubungi kami melalui LINK INI untuk mendapat penawaran menarik. #FeelsDifferentConsultingWithUs
Office 1:
Jl. Taman Cokroaminoto No. 4 RT/RW 001/008
Kel. Dr. SutomoKec. Tegalsari, Kota Surabaya
0877 9419 2444
Office 2:
Regus – Pakuwon Center,
Jl. Embong Malang no 1 – 5 On 23rd Floor,
Tegalsari , Kota Surabaya
0877 9419 2444
Office 3:
Queenstown Citraland,
Citraland Cluster Queenstown Q1 No 56,
Sambikerep , Kota Surabaya
0877 9419 2444