Memahami Tata Cara Proses Pemeriksaan Pajak Di Bidang Perpajakan
Pajak merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan setiap warga negara, baik individu maupun bisnis. dan dapat diketahui bersama Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system dimana Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Untuk memastikan bahwa laporan pajak Wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka terkadang Dirjen Pajak mengadakan pemeriksaan pajak (tax audit). Tax audit yang dilakukan secara professional oleh aparat pajak dalam kerangka self assessment system merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan. Dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan, fungsi pengawasan sekaligus pembinaan merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak
Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai program dan layanan publik. Oleh karena itu, pemeriksaan pajak menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari, dan penting bagi setiap pemenuhan kewajiban pajak yang baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara pemeriksaan pajak, langkah-langkah yang perlu diambil, dan bagaimana memahaminya dengan bijak.
Menurut Mardiasmo (2009:50), Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.
Tujuan Diadakannya Pemeriksaan Pajak
Tujuan diadakan pemeriksaan pajak :
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya dalam hal pendaftaran, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Mengungkap ketidakpastian pengisian SPT dan pembukuan Wajib Pajak.
Melalui pemeriksaan, petugas pajak dapat mengungkap adanya ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak dibandingkan dengan kondisi sebenarnya dalam pembukuan.
- Melakukan koreksi dan menerbitkan surat ketetapan pajak yang benar.
Jika ditemukan ketidakbenaran pengisian SPT dan pembukuan Wajib Pajak, petugas pajak dapat melakukan koreksi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang benar sesuai hasil pemeriksaan.
- Melakukan penagihan pajak terutang.
Pemeriksaan memungkinkan petugas pajak untuk melakukan penagihan atas pajak terutang termasuk tunggakan berikut sanksi administrasinya.
- Mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan adanya pemeriksaan secara berkala, diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sasaran Pemeriksaan Pajak
Sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan pajak menurut Mardiasmo (2009:51), adalah untuk mencari adanya:
- Interpretasi undang-undang yang tidak benar.
Dalam melaporkan pajaknya, wajib pajak bisa saja salah menginterpretasikan peraturan perpajakan yang berlaku. Melalui pemeriksaan, petugas pajak dapat mengungkap adanya kesalahan interpretasi peraturan perundang-undangan perpajakan oleh wajib pajak.
- Kesalahan hitung.
Kesalahan perhitungan jumlah pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT nya.
- Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
Tindakan wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan sebagian penghasilannya untuk menghindari pajak. Sasaran pemeriksaan adalah mengungkap penggelapan pajak ini.
- Pemotongan dan pengurangan tidak semestinya.
Wajib pajak melakukan pemotongan atau pengurangan yang tidak sesuai peraturan dalam perhitungan pajaknya untuk meminimalkan jumlah pajak yang terutang. Tugas pemeriksaan adalah untuk mengungkap hal tersebut.
Baca Juga : Tips Memilih Konsultan Pajak Dengan Sistem Akuntansi Yang tepat
Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis pemeriksaan paak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, jenis-jenis pemeriksaan pajak adalah:
- Pemeriksaan Lapangan.
Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha/kegiatan, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor.
Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dipanggil ke kantor pajak untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Ulang.
Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kembali kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan/pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
- Pemeriksaan Tambahan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
- Pemeriksaan Terhadap Keterangan Lain.
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mencocokan data dan alat keterangan guna pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak
Hak Wajib Pajak:
- Meminta petugas pemeriksa menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan.
- Meminta penjelasan mengenai tujuan dan alasan dilakukannya pemeriksaan.
- Diberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak.
- Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan apabila tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan objek pajak lain.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Menandatangani Surat Pernyataan Harta apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan.
Baca Juga : Konsultan Pajak Terbaik & Professional di Surabaya – MAB Consulting Mitra Bisnis Anda
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk dapat selalu mematuhi peraturan perpajakan, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan pajak yang terpercaya, Anda dapat Memilih konsultan Pajak terbaik di Surabaya, seperti MAB Consulting, adalah investasi yang tepat dan strategis dalam kesuksesan bisnis Anda.
konsultan pajak, seperti MAB Consulting, menjadi salah satu bagian peranan krusial dalam membantu klien atau Wajib Pajak menghadapi pemeriksaan pajak. Mereka dapat memberikan bantuan dalam mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan untuk pemeriksaan, memastikan kepatuhan dengan regulasi perpajakan yang berlaku, dan menyediakan pemahaman yang mendalam tentang proses pemeriksaan pajak.
Selain itu, MAB Consulting bisa memberikan saran dan panduan kepada klien untuk memastikan bahwa pengisian SPT dan pencatatan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan yang bisa menjadi sorotan dalam pemeriksaan. Mereka juga bisa membantu dalam menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama proses pemeriksaan, serta memberikan pendampingan dan representasi kepada klien dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan petugas pajak.
Baca juga : Mengapa Memilih MAB Consulting Sebagai Konsultan Pajak dan Mitra Bisnis Anda? Klik Disini
Ingin Berkonsultasi Dengan Kami Untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Bisnis Perusahaan Anda?
Klik Tombol Gambar Di bawah Ini