Pentingnya Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan | Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami perubahan beberapa kali sampai pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, menyebutkan pada Pasal 28 ayat (9) bahwa pencatatan meliputi atas data-data yang dikumpulkan secara teratur dari peredaran, penerimaan, atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Dan di dalamnya juga termasuk atas penghasilan yang berasal bukan dari objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan bersifat final.
Proses pencatatan maupun pembukuan merupakan bagian penting dalam dunia akuntansi. Sama halnya dengan dunia perpajakan, dimana pencatatan dan pembukuan menjadi suatu hal yang memiliki peranan penting dan menjadi dasar pemenuhan wajib pajak dalam proses bayar-hitung-lapor besaran pajak yang terutang.
Sedangkan pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Wajib pajak yang diwajibkan untuk melakukan pembukuan adalah wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak orang pribadi berkegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun, atau menurut peraturan perpajakan yang berlaku diperbolehkan untuk melakukan pencatatan.
Selain itu, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar atas pembukuan ataupun pencatatan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik, wajib untuk disimpan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Disimpan pada tempat yang menjadi dasar atas kegiatan tersebut dilakukan, tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Selain persamaan, antara pembukuan dan pencatatan juga memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
1. Perbedaan Wajib Pajak
Pada dasarnya, berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Namun, pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan yang tertera pada UU KUP.
Berikut merupakan kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan:
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan
-
- Merupakan Wajib Pajak badan
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
- Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan
-
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (pmzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat menggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto, dengan syarat harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
- Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
-
- Syarat penyelenggaraan pembukuan
- Untuk pembukuan, diselenggarakan dengan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
- Pembukuan dilakukan dengan terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga pajak yang terutang nantinya dapat dihitung.
- Syarat penyelenggaraan pencatatan
- Dalam pencatatan, harus menggambarkan adanya peredaran atau penerimaan bruto dan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
- Harus menggambarkan adanya penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan.
- Selain menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
- Syarat penyelenggaraan pembukuan
3. Perbedaan Bahasa
-
- Bahasa pada pembukuan
- Pembukuan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah yang disusun dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam bahasa asing sesuai dengan perizinan dari Menteri Keuangan.
- Bahasa pada pembukuan
-
- Bahasa pada pencatatan
- Sedangkan pencatatan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
- Bahasa pada pencatatan
Seperti Halnya MAB Consulting yang menjadi salah satu perusahaan penyedia jasa konsultan pajak, supervise, dan audit terpercaya di Surabaya. Kami memiliki tim ahli yang dapat membantu setiap perusahaan untuk mengoptimalkan keuangan melalui pembukuan dan pencatatan yang tepat dan lengkap. Kami memiliki layanan yang menyeluruh untuk membantu bisnis anda berkembang. Dengan konsep #OneStopConsultingSystem Anda dapat mengkonsultasikan setiap tantangan pada bisnis anda dan kami akan memberi solusi terbaik yang dapat diterapkan oleh bisnis anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, dan dapatkan diskon tambahan untuk pembaca setia artikel kami.
Kesimpulan
Pembukuan dan pencatatan merupakan suatu hal yang penting dan perlu untuk dilakukan bagi sebuah perusahaan. Jika tidak adanya pembukuan dan pencatatan maka perusahaan tidak bisa melihat perkembang, dan laba dari pencatatan yang ada sebelumnya. Dengan memanfaatkan pencatatan maka laporan keuangan yang dimiliki perusahaan ini akan semakin tertata, rapi, dan sedap untuk dipandang maupun dibaca.
Ingin Berkonsultasi Dengan Kami Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?
Klik Tombol Gambar Di bawah Ini
Baca Juga :
- Memilih Badan Usaha Yang Tepat untuk Bisnis Anda
- Strategi Memilih Software Akuntansi Untuk Bisnis Anda
- Peran Teknologi Akuntansi Digital Terhadap pengambil keputusan bisnis
- Visibilitas Laporan Keuangan Dengan Menggunakan Software akuntansi Digital
- Konsultan Pajak Terbaik Dan Proffesional Di Surabaya
- Cara Efektif Mengelola Pembukuan Pajak UMKM
- Pentingnya Mengelola Manajemen Resiko Dalam Menghadapi ketidakpastian bisnis
- Memilih Mitra Tepat Untuk Bisnis Anda Konsultan Pajak Vs Konsultan Bisnis