Dividen adalah salah satu bentuk keuntungan yang diterima oleh pemegang saham sebagai imbal hasil atas investasinya di suatu perusahaan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, dividen menjadi salah satu komponen penghasilan yang dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua dividen menjadi objek pajak. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang dividen sebagai objek pajak, dividen yang dikecualikan dari pajak, dasar hukum, serta implikasi bagi wajib pajak di Indonesia.
Apa Itu Dividen?
Secara umum, dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, baik dalam bentuk uang tunai, saham tambahan, atau bentuk lainnya.
- Dividen Tunai: Dibayarkan dalam bentuk uang kepada pemegang saham.
- Dividen Saham: Dibayarkan dalam bentuk saham tambahan kepada pemegang saham.
- Dividen Properti: Dalam bentuk barang selain uang atau saham.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, dividen termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak. Ketentuan ini berlaku untuk dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, baik itu individu maupun badan usaha.
Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Dalam Negeri: Wajib Pajak Badan: Dividen yang diterima oleh badan usaha di Indonesia dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku dalam UU PPh. Ada pengecualian untuk dividen dari penyertaan modal tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi: Dividen yang diterima oleh individu dikenakan tarif pajak final sebesar 10%, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri: Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dikenai PPh berdasarkan ketentuan dalam tax treaty antara Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Perubahan besar terkait dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang memberikan pengecualian pajak untuk dividen tertentu. Implementasinya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Dividen yang Bukan Objek Pajak:
- Dividen dari Dalam Negeri yang Diinvestasikan Kembali: Dividen yang diterima wajib pajak dari dalam negeri tidak dikenai PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk tertentu. Investasi harus dilakukan minimal selama 3 tahun.
- Dividen dari Luar Negeri yang Diinvestasikan Kembali: Dividen dari luar negeri juga dapat dikecualikan jika diinvestasikan di Indonesia, dengan ketentuan dividen berasal dari negara dengan tarif pajak minimal 22%.
- Dividen yang Diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri: Dividen dari penyertaan modal di perusahaan lain dikecualikan dari objek pajak jika kepemilikan saham minimal 25% dan berasal dari keuntungan yang telah dikenai pajak.
- Dividen untuk Dana Pensiun yang Terdaftar: Dividen yang diterima dana pensiun yang terdaftar dan disetujui oleh Menteri Keuangan juga dikecualikan dari objek PPh.
Dasar Hukum Dividen Sebagai Objek dan Bukan Objek Pajak
- UU PPh Nomor 36 Tahun 2008: Menetapkan dividen sebagai penghasilan yang dikenai pajak.
- UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020: Memberikan pengecualian untuk dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.
- PMK Nomor 18 Tahun 2021: Merinci ketentuan teknis tentang dividen yang bukan objek pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021: Mengatur lebih lanjut perlakuan perpajakan atas dividen.
Keuntungan dan Tantangan dari Kebijakan Dividen Bukan Objek Pajak
Keuntungan:
- Meningkatkan Investasi Domestik: Insentif pajak mendorong aliran dana ke sektor produktif.
- Meringankan Beban Pajak Wajib Pajak: Memberikan ruang lebih untuk mengoptimalkan keuntungan investasi.
- Menarik Modal Asing: Menjadi daya tarik bagi investor luar negeri.
Tantangan:
- Administrasi yang Rumit: Persyaratan administrasi yang kompleks.
- Pengawasan yang Ketat: Pemerintah harus memastikan investasi ulang sesuai ketentuan.
- Kesadaran Wajib Pajak yang Rendah: Banyak wajib pajak belum memahami manfaat dan syarat pengecualian pajak dividen.
Studi Kasus: Dampak Kebijakan Dividen Bukan Objek Pajak
- Investor Individu: Seorang investor individu menerima dividen Rp100 juta. Jika diinvestasikan kembali dalam bentuk SBN selama 3 tahun, dividen tidak dikenai pajak.
- Perusahaan Holding: Sebuah perusahaan holding menerima dividen Rp1 miliar dan dikecualikan dari objek pajak karena kepemilikan saham 30%.
Kesimpulan
Kebijakan dividen sebagai objek pajak dan bukan objek pajak mencerminkan upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. Memahami peraturan ini penting untuk mengoptimalkan keuntungan investasi dan memenuhi kewajiban perpajakan. Menggunakan jasa konsultan pajak profesional dari MAB Consulting bisa menjadi solusi bijak untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut!
For more information :
☎️ : 085888855897
🌐 : mabconsulting.id
📍 : Regus – Pakuwon Centre, Jl. Embong Malang No.1 23rd Floor, RW.5, Kedungdoro, Kec.Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur 60264.
IG : @mabconsulting_