artikel pajak

Memahami Dan Menyelesaikan Sengketa Pajak

Sengketa pajak bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sengketa pajak bisa terjadi antara masyarakat dengan lembaga, bahkan antar lembaga yang menjadi objek sengketa bermacam – macam dan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Namun, kasus yang paling umum terjadi adalah sengketa pajak yang disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman atau kepentingan yang seringkali dijadikan objek dalam menyebabkan terjadinya sengketa diantara kedua belah pihak.

Sebenarnya mirip dengan dunia perpajakan, dimana lancarnya penerimaan pajak di setiap negara tidak bisa dijadikan ukuran berhasil atau tidaknya sebuah pelaksanaan peraturan perpajakan. Dikarenakan hal ini seringkali terjadinya perselisihan yang terjadi diantara aparatur pajak atau biasa disebut dengan fiskus dengan wajib pajak. Pada umumnya sengketa terjadi karena adanya perbedaan pemahaman antara otoritas pajak dengan wajib pajak dalam masalah seperti interpretasi pada peraturan yang sudah ada atau sebuah fakta. Sengketa dalam perpajakan ini biasa disebut dengan tax dispute.

Definisi Sengketa Pajak (Tax Dispute)

Pertama-tama, mari kita pahami definisi sengketa pajak. Berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengadilan pajak, sengketa pajak ( tax dispute ) merupakan sengketa yang muncul dalam bidang perpajakan antara kedua belah pihak seperti wajib pajak dengan aparatur pajak atau pejabat pajak sebagai hasil dari diterbitkannya keputusan yang dapat dikemukakan dengan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak yang tentunya harus sesuai dengan peraturan yang tertera di undang – undang yang berlaku.

Sengketa pajak seringkali muncul setelah adanya pengujian pada laporan keuangan dan hasil dari pemeriksaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari wajib pajak, dikarenakan merasa ada yang tidak jelas dan ketidakpastian hukum. Sengketa mungkin bisa diselesaikan berdasarkan tingkat masalahnya, yakni tingkay tingkat keberatan. Namun, jika wajib pajak masih merasa hal itu belum bisa diterima, maka yang sebelumnya berstatus sengketa bisa naiak menjadi tingkat banding.

 

Karakteristik Sengketa Pajak (Tax Dispute)

Selanjutnya, kita akan membahas karakteristik tax dispute. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 1, terdapat beberapa karakteristik pada sengketa pajak, antara lain :

  • Sengketa yang timbul dalam ruang lingkup administrasi perpajakan.
  • Para pihak yang bersengketa adalah WP atau Penanggung Pajak dengan DJP sebagai institusi/pejabat yang berwenang mengelola administrasi perpajakan.
  • Terdapat keputusan tata usaha negara yang dapat diajukan Banding atau Gugatan sebagai pokok sengketa.
  • Forum penyelesaian sengketa yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa (choice of forum) adalah Pengadilan Pajak.
  • Referensi hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law) adalah peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Dalam hal ini, penyelesaian sengketa pajak adalah hak bagi semua wajib pajak. Maka dari itu, otoritas pajak mempunyai solusi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa atau lebih singkatnya litigasi, mulai dari Tax Objection ( Keberatan ), Tax Appeal ( Banding ), Tax Cancellation ( Pembatalan ), Tax Lawsuit ( Gugatan ), dan Judical Review ( Peninjauan Kembali ).

1. Sengketa Pajak : Tax Objection ( Keberatan )

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) yang membicarakan soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007, Tax Objection ( Keberatan ) merupakan hak yang dimiliki wajib pajak untuk mengajukan keberatan apabila wajib pajak tidak setuju dengan surat ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan melampirkan beberapa surat keberatan, diantaranya yaitu :

  • Surat atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB )
  • Surat Keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( SKPLB )
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil ( SKPN )
  • Pemungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, para wajib pajak juga dapat melakukan pengajuan keberatan, baik pada isi meupun materi surat ketetapan pajak, yakni dengan kesesuaian total kerugian yang ditetapkan oleh peraturan pajak yang berlaku, Total besaran pajak sampai dengan isi dari pemotongan ataupun pemungutan pajak.

2. Sengketa Pajak : Tax Appeal ( Banding )

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 yang didalamnya berbicara soal ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimana wajib pajak bisa mengajukan permohonan banding apabila2 telah melalui prosedur tax objection ( keberatan pajak). Tax Appeal ( Banding ) dapat di artikan sebagai hak banding yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai upaya hukum atas hasil kebertaan untuk keputusan sebelumnya atau bisa diartikan juga sebagai wajib pajak yang masih tidak puas dengan hasil keputusan pengadilan pajak. Syarat – syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak dalam mengajukan banding antara lain :

  • Banding hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan ke Pengadilan Pajak atas SKB ( Surat Keputusan Keberatan ) tersebut,
  • Wajib pajak wajib menyertakan permohonan tertulis dengan Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, dan terhitung mulai dari tiga bulan setelah penerbitan SKB ( Surat Keputusan Keberatan ) dan harus melampirkan salinannya.
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan satu keputusan untuk satu surat banding (1:1).

 3. Sengketa Pajak : Tax Cancellation (Pembatalan)

Tax cancellation atau pembatalan pajak adalah suatu prosedur dalam sistem perpajakan di mana wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan atau mengurangi kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Prosedur ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi wajib pajak. Pembatalan pajak diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Alasan Pengajuan Pembatalan Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan pembatalan pajak dengan alasan-alasan tertentu, seperti:

  1. Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar
  2. Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar
  3. Kesalahan administrasi dalam penerbitan surat ketetapan pajak
  4. Novum (bukti baru) yang belum dipertimbangkan sebelumnya

Beberapa poin penting yang perlu diingat mengenai tax cancellation atau pembatalan pajak adalah :

  1. Pembatalan pajak berbeda dengan keberatan dan banding, meskipun ketiganya merupakan upaya hukum dalam sengketa pajak.
  2. Wajib pajak harus memiliki alasan yang kuat dan bukti yang mendukung saat mengajukan pembatalan pajak.
  3. Proses ini tidak otomatis menghentikan kewajiban pembayaran pajak, jadi wajib pajak tetap harus memperhatikan aspek ini.
  4. Keputusan atas permohonan pembatalan pajak bisa beragam, termasuk kemungkinan penambahan jumlah pajak yang harus dibayar.

4. Sengketa Pajak : Tax Lawsuit ( Gugatan )

Tax lawsuit atau gugatan pajak adalah proses hukum di mana seorang wajib pajak mengajukan tuntutan terhadap otoritas pajak di pengadilan, biasanya terkait dengan sengketa pajak yang belum dapat diselesaikan melalui prosedur administrasi atau banding. Gugatan pajak biasanya dilakukan setelah semua upaya administratif (seperti pengajuan keberatan dan banding) telah dilakukan dan tidak mencapai resolusi yang memuaskan.Berdasarkan Pasal 41 UU No. 14 Tahun 2002, dimana wajib pajak dalam melayangkan gugatan atas hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak kepada Pengadilan Umum. Ketentuan – ketentuan khusus dalam mengajukan gugatan ke pengadilan umum antara lain :

  • Pengajuan gugatan harus dibuat secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
  • Batas waktu yang diperbolehkan dalam mengajukan gugatan terhitung dalam 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Namun, perpanjangan waktu dapat diberikan apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, karena alasan di luar kemampuan kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari ke depan sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya
  • Apabila mengajukan gugatan atas keputusan gugatan selain gugatan, maka batas waktu hingga 30 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang digugat dan perpanjangan waktu juga dapat diberikan apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, karena alasan di luar kemampuan kekuasaan penggugat, maka batas waktu akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diragukan untuk surat gugatan gugatan
  • Permohonan dapat dilakukan berdasarkan dengan alasan-alasan yang jelas, dan harus mencantumkan tanggal diterima, serta pelaksanaan penagihannya, maupun Keputusan yang digugat (wajib melampirkan salinan dokumen yang digugat).

5. Sengketa Pajak : Judical Review ( Peninjauan Kembali )

Judicial review adalah proses di mana pengadilan menilai dan memutuskan keabsahan tindakan atau keputusan administratif, seperti keputusan otoritas pajak. Tujuan utama judicial review adalah untuk memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum, konstitusi, atau prinsip keadilan. Pengadilan akan memeriksa apakah tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan wewenang, prosedur yang benar, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Berdasarkan pada UU No. 14 Tahun 2002 Pasal 77 ayat (3) perihal Pengadilan Pajak, dimana wajib pajak yang mengalami sengketa pajak dapat melakukan permohonan peninjauan kembali atas hasil putusan pengadilan yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung). Ketentuan khusus dalam mengajuka judical review ( Peninjauan Kembali ) antara lain :

  • Permohonan judicial review (peninjauan kembali) hanya diperbolehkan sekali pengajuan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan pajak.
  • Tidak menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan keputusan dalam permohonan peninjauan kembali.
  • Hukum acara harus berdasarkan peraturan UU No. 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung, sebagaimana yang dimaksud dalam pemeriksaan peninjauan kembali.

 

Kesimpulan

Sengketa pajak atau tax dispute,  timbul akibat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai peraturan perpajakan atau fakta tertentu. Masing-masing tahap memiliki prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mencapai resolusi yang adil. Memahami dan mengelola proses ini dengan cermat sangat penting agar sengketa pajak dapat diselesaikan dengan efisien dan efektif. Dengan demikian, diperlukan pendampingan profesional dalam menangani sengketa pajak.

Dalam menghadapi sengketa pajak, profesionalisme dan pengalaman adalah kunci untuk mencapai hasil yang memuaskan. MAB Consulting menyediakan layanan tax litigation dalam menyelesaikan tax dispute yang komprehensif. Layanan ini dapat membantu wajib pajak dan pebisnis menavigasi kompleksitas peraturan perpajakan dan prosedur hukum. Dengan tim ahli yang berpengalaman dalam menangani berbagai jenis sengketa pajak, MAB Consulting siap memberikan bimbingan dan dukungan strategis untuk memastikan hak Anda terlindungi dan sengketa diselesaikan dengan cara terbaik.

Ingin Berkonsultasi Dengan Kami Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?

Klik Tombol Gambar Di bawah Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *