Uncategorized

Perbedaan PKP dan Non-PKP Yang Harus diketahui Pengusaha

Pkp dan non pkp

Perbedaan PKP dan Non-PKP yang Harus diketahui Pengusaha | Dalam dunia perpajakan Indonesia, memahami perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non-PKP) adalah hal yang krusial bagi setiap pengusaha. Perbedaan ini tidak hanya mempengaruhi cara perusahaan mengelola kewajiban pajaknya. Hal ini juga berdampak pada aspek administratif dan keuangan perusahaan secara keseluruhan.

Perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak) dalam sistem perpajakan Indonesia terutama terletak pada kewajiban dan hak perpajakan, terutama terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan utama antara PKP dan Non-PKP:

Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak Terbaik di Surabaya dan Sekitarnya 

  1. Definisi PKP dan Non-PKP

  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wajib pajak yang dikenakan PPN. PKP adalah pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang dan/atau jasa yang mereka jual.

  • Non-PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak)

Non-PKP adalah pengusaha atau badan usaha yang tidak dikenakan kewajiban untuk memungut PPN. Non-PKP umumnya adalah pengusaha yang tidak memenuhi syarat tertentu atau berada di bawah batasan omzet tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

Dasar Hukum yang Mengatur Mengenai PKP dan Non PKP

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 2009): Undang-Undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur ketentuan mengenai PPN, termasuk ketentuan mengenai PKP dan Non-PKP.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021: UU ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk aspek-aspek administrasi perpajakan yang relevan bagi PKP dan Non-PKP.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Pengukuhan, dan Penghapusan Pengusaha Kena Pajak (PP 1/2012): PP ini mengatur prosedur pendaftaran, pengukuhan, dan penghapusan status PKP. PP ini menjelaskan mekanisme dan syarat untuk menjadi PKP serta ketentuan mengenai kewajiban pelaporan dan administrasi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2019 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): PMK ini berisi ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan administrasi PPN dan PPnBM, termasuk pedoman bagi PKP dan Non-PKP.
  1. Kewajiban PKP dan Non PKP

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Pemungutan PajakPPN Keluaran: PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN dari pelanggan. Ini termasuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • Penyetoran PPN: PKP harus menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya dilakukan setiap bulan.
  • Pelaporan PajakSPT Masa PPN: PKP wajib melaporkan PPN yang dipungut dan dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan. Laporan ini mencakup PPN keluaran (yang dipungut) dan PPN masukan (yang dibayar).
  • Pengelolaan Administrasi: PKP harus menyimpan catatan dan dokumentasi terkait PPN dengan lengkap dan akurat, termasuk faktur pajak dan laporan transaksi.

Kewajiban Non PKP

Non PKP tidak diwajibkan untuk melakukan pemungutan ppn dari pelanggan. Tidak perlu menyetor PPN, dan tidak perlu membuat pelaporan dalam SPT massa.

Sedangkan untuk Administrasi dan Dokumentasi, Non PKP wajib melakukan Administrasi Sederhana. Perusahaan hanya perlu menyimpan dokumentasi yang diperlukan untuk keperluan pembukuan dan kepatuhan umum, tanpa harus mengelola laporan PPN.

Hak Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Hak Klaim Kredit Pajak: PKP berhak untuk mengklaim kredit pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan. Yaitu PPN yang dibayar pada pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha. Kredit pajak ini dapat dikurangi dari PPN keluaran yang dipungut dari pelanggan.
  • Pengurangan PPN Keluaran: PKP dapat mengurangi jumlah PPN keluaran yang harus dibayar dengan jumlah kredit pajak yang diperoleh dari PPN masukan.
  • Permohonan Pengembalian PPN: Jika PKP memiliki PPN masukan yang lebih besar daripada PPN keluaran. Maka dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Untuk mendapatkan kembali kelebihan PPN tersebut.
  • Manfaat dari Insentif dan Fasilitas Pajak: PKP mungkin dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak atau fasilitas fiskal yang berlaku. seperti pengurangan atau pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu.
  • Pengeluaran Faktur Pajak: PKP memiliki hak untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Serta  sebagai dokumen pendukung untuk pengklaiman kredit pajak.
  • Pendaftaran dan Kepemilikan Sertifikat PKP: PKP memiliki sertifikat resmi dari DJP yang mengukuhkan status sebagai PKP, yang dapat mempengaruhi reputasi dan relasi bisnis.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non-PKP) adalah langkah penting dalam mengelola kewajiban perpajakan. PKP memiliki tanggung jawab tambahan dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta keuntungan dari hak kredit pajak masukan dan pengembalian pajak. Sebaliknya, Non-PKP menikmati administrasi perpajakan yang lebih sederhana tanpa kewajiban PPN. Dengan memahami perbedaan ini, pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih tepat terkait status pajak perusahaan. Memanfaatkan hak-hak yang ada, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Kesiapan dalam mengelola perbedaan ini tidak hanya membantu dalam hal kepatuhan hukum tetapi juga dapat berdampak positif pada kesehatan finansial dan reputasi perusahaan.

MAB Consulting – Solusi Perpajakan Anda

MAB Consulting hadir sebagai mitra strategis dalam mengatasi berbagai tantangan perpajakan yang dihadapi oleh bisnis Anda. Dengan keahlian dan pengalaman mendalam dalam bidang perpajakan, kami menawarkan solusi yang menyeluruh. Membantu perusahaan Anda mematuhi regulasi pajak yang berlaku, mengoptimalkan kewajiban perpajakan, dan memaksimalkan efisiensi fiskal. Mulai dari perencanaan pajak, pengelolaan laporan pajak, hingga konsultasi terkait pengukuhan sebagai PKP. Tim ahli kami siap memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilan bisnis Anda. Percayakan kebutuhan perpajakan Anda kepada MAB Consulting. Hubungi kami melalui wa 0877 9419 2444 atau klik LINK INI.

antijobless apajada castmagz clasnatur dibungkus foragio gayaremaja gres healthitshow hobikita increase digital Info Kita inspira justladies kata data Kilas lensa berita momenz onthespotrest Pojok portal kita retropalooza satuwarta sirumahminimalis sudut info tanda tanya trend update Trenz ulasanqu zona info Emkay Series

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *