Kupas Tuntas Jenis- Jenis Perpajakan yang Ada di Indonesia | Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang diberlakukan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara dan menyediakan layanan public yang memadai. Pajak tersebut berlaku untuk orang pribadi maupun instansi perusahaan. Di Indonesia, wewenang pemungutan pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Serta cara pemungutan pajak dibagi menjadi pajak langsung dan pajak tak langsung. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut beberapa penjelasan tentang jenis- jenis perpajakan yang berlaku di Indonesia:
Baca Juga : Butuh Konsultan Pajak Terbaik di Surabaya ? Temukan Disini
- Pengertian Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak Pusat adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pajak ini berlaku secara nasional dan hasil pemungutannya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara serta berbagai program dan kebijakan yang sifatnya berskala nasional.
Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah dan mendukung pembangunan serta layanan publik di wilayah tersebut. Pajak daerah dibagi menjadi dua kategori utama.
- Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Mungkin anda perlu untuk mengetahui terlebih dahulu poin- poin perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah ditinjau dari pengelolaan, penggunaan, dan regulasi.
- Pengelolaan: Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, sementara pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas pendapatan daerah atau instansi terkait.
- Penggunaan: Hasil dari pajak pusat digunakan untuk kebutuhan nasional, seperti pertahanan, infrastruktur nasional, dan program pemerintah pusat lainnya. Hasil dari pajak daerah digunakan untuk kebutuhan lokal, seperti pembangunan infrastruktur daerah, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya di wilayah tersebut.
- Regulasi: Pajak pusat diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah diatur oleh peraturan daerah (Perda) yang disusun oleh pemerintah daerah masing-masing.
- Macam- Macam Pemungutan Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang diperoleh karyawan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan perdagangan barang tertentu yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, dan importir.
- PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah.
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak penghasilan yang dibayar secara berkala oleh wajib pajak.
- PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari Indonesia.
- PPh Final: Pajak penghasilan tertentu yang dikenakan tarif final seperti atas penghasilan dari bunga deposito, hadiah undian, dan sewa tanah/bangunan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, impor barang kena pajak, dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean. Usaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penjualannya.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
-
- Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang yang tergolong mewah baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
- Bea Meterai
- Pajak yang dikenakan atas dokumen seperti kwitansi, pembayaran, surat perjanjian, surat berharga, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi usaha.
- Cukai
Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai, seperti minuman beralkohol dan produk tembakau. Usaha yang memproduksi atau mengimpor barang-barang kena cukai wajib membayar cukai.
5. Macam- Macam Pemungutan Pajak Daerah
Pajak-pajak tersebut diatur dan dipungut oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Serta digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik.
- Pajak Provinsi
-
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak atas bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
- Pajak Air Permukaan: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
- Pajak Rokok: Pajak yang dipungut atas cukai rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, kecuali untuk rumah tangga kecil.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
- Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan sarang burung walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas tanah dan bangunan di perdesaan dan perkotaan.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pajak lingkungan
Beberapa daerah mungkin mengenakan pajak lingkungan tertentu untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pajak atas emisi atau limbah. Pajak lingkungan di Indonesia dikelola oleh pemerintah daerah setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan diatur oleh peraturan daerah (Perda).
Pajak lingkungan biasanya mencakup pajak-pajak yang dikenakan atas aktivitas atau penggunaan sumber daya yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di wilayah tersebut.
Contoh pajak lingkungan yang termasuk dalam pajak daerah antara lain:
- Pajak Air Tanah: Pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh usaha atau individu.
- Pajak Air Permukaan: Pajak yang dikenakan atas penggunaan air permukaan seperti sungai atau danau oleh industri atau usaha tertentu.
- Pajak Limbah: Pajak yang mungkin dikenakan di beberapa daerah atas pembuangan limbah industri atau komersial.
Pajak-pajak ini bertujuan untuk mengatur penggunaan sumber daya alam dan lingkungan, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk digunakan dalam program-program pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
- Pengertian dan Perbedaan Pajak Langsung dan Tak Langsung
Selain jenis pajak berdasarkan wewenang pemungutan, pajak juga dibedakan menjadi dua jenis utama berdasarkan cara pemungutannya dan pihak yang menanggung beban pajak tersebut. yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Berikut adalah pengertian masing-masing:
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan berdasarkan surat ketetapan pajak, dan pembayarannya harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Pajak langsung biasanya bersifat periodik dan didasarkan pada objek pajak yang bersifat tetap, seperti penghasilan atau kepemilikan aset. Contoh pajak langsung antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik individu maupun badan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
- Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atau aktivitas ekonomi tertentu dan dapat dialihkan atau diteruskan kepada pihak lain. Pajak ini biasanya dibebankan kepada konsumen akhir yang menikmati barang atau jasa yang dikenakan pajak. Pajak tak langsung bersifat tidak periodik dan dipungut pada saat terjadi transaksi. Contoh pajak tak langsung antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, serta atas impor barang kena pajak.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak yang dikenakan atas penyerahan barang-barang yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
- Bea Meterai: Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti kwitansi pembayaran dan surat perjanjian.
- Perbedaan Utama antara Pajak Langsung dan Pajak Tak Langsung
- Beban Pajak:
- Pajak langsung: Ditanggung oleh wajib pajak yang dikenakan pajak dan tidak dapat dialihkan.
- Pajak tak langsung: Beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain, biasanya konsumen akhir.
- Objek Pajak:
- Pajak langsung: Berdasarkan kepemilikan atau penghasilan tetap, seperti penghasilan, tanah, dan bangunan.
- Pajak tak langsung: Berdasarkan transaksi atau konsumsi barang dan jasa.
- Frekuensi Pembayaran:
- Pajak langsung: Biasanya bersifat periodik (misalnya tahunan).
- Pajak tak langsung: Dibayar pada saat terjadinya transaksi.
Dengan memahami jenis- jenis perpajakan di indonesia baik pajak pusat dan pajak daerah beserta apa saja yang dipungut, wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakan dan bagaimana pajak-pajak tersebut mempengaruhi aktivitas ekonomi. Selain itu untuk Para pengusaha juga dapat memastikan kewajiban pajak tidak sampai terlewat. Hal ini penting agar dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal dan menghindari sanksi atau denda dari otoritas pajak.
Bagi anda yang masih merasa bingung dan belum dapat memahami secara detail tentang jenis perpajakan yang harus anda penuhi di indonesia, anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Seperti hal nya MAB Consulting yang dapat membantu anda untuk memberikan analisa dan solusi konkret untuk memenuhi kepatuhan wajib pajak pribadi dan perusahaan. KLIK LINK INI dan lakukan sesi konsultasi pajak dengan MAB Consulting. #FeelsDifferentConsultingWithUs
Office 1:
Jl. Taman Cokroaminoto No. 4 RT/RW 001/008
Kel. Dr. SutomoKec. Tegalsari, Kota Surabaya
0877 9419 2444
Office 2:
Regus – Pakuwon Center,
Jl. Embong Malang no 1 – 5 On 23rd Floor,
Tegalsari , Kota Surabaya
0877 9419 2444
Office 3:
Queenstown Citraland,
Citraland Cluster Queenstown Q1 No 56,
Sambikerep , Kota Surabaya
0877 9419 2444