Dalam dunia bisnis dan keuangan, terdapat berbagai rasio penting yang digunakan para analis dan investor untuk mengevaluasi performa dan kondisi keuangan suatu perusahaan. Salah satu rasio yang cukup populer dan sering digunakan adalah debt to equity ratio atau disingkat DER. Rasio ini memberikan gambaran tentang struktur modal perusahaan dan tingkat ketergantungannya pada hutang dalam membiayai operasi dan asetnya. Dengan memahami DER, para pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan menilai risiko keuangan perusahaan.
Apa itu Debt to Equity Ratio?
Secara bahasa, pengertian Debt to Equity Ratio adalah rasio hutang terhadap ekuitas atau modal.
Dilihat dari istilah, Debt to Equity Ratio adalah sebuah rasio keuangan yang dapat membandingkan jumlah hutang perusahaan dengan modal miliknya. Debt to Equity Ratio juga sering dikenal sebagai rasio leverage atau rasio pengungkit. Yang dimaksud dengan rasio pengungkit yaitu rasio yang digunakan untuk melakukan pengukuran dari suatu investasi yang terdapat di perusahaan.
Debt to equity ratio bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri maupun untuk pihak luar yang memiliki kepentingan, misalnya investor atau pemberi pinjaman. Dengan mengetahui debt to equity ratio, pihak internal perusahaan dapat melakukan upaya untuk mengoptimalkan kondisi keuangan perusahaannya. Selain itu, debt to equity ratio juga digunakan dalam laporan keuangan yang dapat dipublikasikan bagi pihak luar untuk melihat gambaran kemampuan finansial perusahaan.
Cara Menghitung DER
Pada dasarnya, debt to equity ratio mengukur perbandingan antara total hutang (total liabilities) dengan total ekuitas (total shareholder’s equity) perusahaan. Secara matematis, rumus DER adalah sebagai berikut:
-
-
- Debt to Equity Ratio = Jumlah Liabilitas : Jumlah Ekuitas
-
Atau Anda juga dapat menggunakan rumusan berikut.
-
-
- Debt to Equity Ratio = Jumlah Liabilitas : Jumlah Ekuitas x 100%
-
Dengan catatan:
- Liabilitas atau yang lebih dikenal dengan hutang adalah kewajiban yang harus dibayar perusahaan secara tunai kepada pihak pemberi hutang dalam jangka waktu tertentu. Dilihat dari jangka waktu pelunasannya, hutang dibagi menjadi kewajiban lancar, kewajiban jangka panjang, dan kewajiban lain-lain. Total hutang merupakan akumulasi dari semua kewajiban perusahaan, baik hutang jangka pendek maupun jangka panjang.
- Ekuitas atau equity adalah hak milik perusahaan atas aset atau aktiva perusahaan yang merupakan kekayaan bersih. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik perusahaan dan sisa laba ditahan. Sementara itu, total ekuitas merupakan selisih antara total aset dengan total hutang, yang mencerminkan kepemilikan pemegang saham atas perusahaan.
- Kedua komponen dalam rumus ini dapat ditemukan dalam laporan posisi keuangan atau neraca perusahaan.
Contoh Perhitungan Debt to Equity Ratio
Agar lebih memahami penerapan rumus DER , Anda dapat memperhatikan contoh berikut:
Berdasarkan laporan keuangan tahunan tahun 2023, Perusahaan A memiliki kewajiban atau liabilitas sebanyak Rp 5 miliar dan ekuitas sebanyak Rp 4 miliar.
Lantas, berapa debt to equity ratio milik perusahaan tersebut? Berikut perhitungannya.
-
-
- Debt to equity ratio = 5.000.000.000 : 4.000.000.000
- Debt to equity ratio = 1,25
-
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan A memiliki DER sebesar 1,25.
Ketentuan Debt to Equity Ratio
Berikut ini adalah ketentuan debt to equity ratio yang dapat membantu Anda mengetahui deskripsi dari hasil setiap perhitungannya.
1. DER 1 atau 100%
Jika nilai debt to equity ratio adalah 1 atau 100%, maka kondisi keuangan perusahaan masuk dalam kategori yang sehat. Sebab, apabila perusahaan gagal bayar, maka ekuitas yang dimilikinya dapat membayar hutang-hutang. Dengan demikian investor masih memiliki peluang untuk memperoleh hasil dari penjualan ekuitas perusahaan. Meskipun demikian, investor baru akan memperoleh haknya setelah pemberi hutang dan pemilik saham preferen.
2. DER di Atas 1 atau 100%
Apabila debt to equity ratio adalah lebih dari 1 atau 100%, maka perusahaan dapat dikatakan aman dan bisa juga mengindikasi bahwa kondisi finansialnya perlu diwaspadai. Aman atau tidaknya akan sangat bergantung pada sumber hutang yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Jika sumber hutang perusahaan adalah hutang usaha berarti kondisi keuangan perusahaan tergolong baik-baik saja. Namun, bila sumber hutang perusahaan adalah hutang bank atau obligasi, bisa dikatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan tersebut dalam kategori yang perlu diwaspadai.
3. DER Di Atas 2 atau 200%
Nilai DER di atas 2 atau 200% menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sudah sangat rawan terhadap berbagai jenis risiko. Kondisi seperti ini pada umumnya banyak ditemui di bursa saham Indonesia.
Dilansir dari website British Business Bank, debt to equity ratio yang baik pada umumnya berada di kisaran angka 1 hingga 1,5. Namun, nilai tersebut akan bervariasi karena tergantung pada jenis industrinya. Pasalnya, beberapa industri memang menggunakan lebih banyak pembiayaan hutang daripada yang lain. Industri padat modal seperti industri keuangan dan manufaktur seringkali memiliki debt to equity ratio yang lebih dari angka 2. Nilai rasio hutang yang tinggi tersebut menunjukkan bahwa bisnis tersebut menggunakan hutang usaha untuk membiayai pertumbuhannya.
Hubungan DER Dan Perhitungan Pajak Penghasilan
Pemerintah juga menerbitkan aturan terkait besaran rasio utang terhadap modal (DER) yang diperbolehkan bagi perusahaan. Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan No. 169/PMK.010/2015 tentang Aturan Perhitungan Rasio Utang terhadap Modal untuk Keperluan Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan penting dalam peraturan tersebut antara lain:
-
-
- Aturan rasio DER ini berlaku untuk perusahaan berbadan hukum yang didirikan di Indonesia dengan modal terbagi atas saham-saham.
- Utang dan modal dihitung dari rata-rata saldonya dalam satu tahun pajak.
- Rasio utang terhadap modal tertinggi yang diperbolehkan adalah maksimal 4 berbanding 1 (4:1).
- Terdapat beberapa pengecualian aturan DER 4:1 ini untuk perusahaan seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, pertambangan, usaha dengan PPh final, dan infrastruktur.
- Jika DER melebihi 4:1, maka biaya pinjaman yang bisa dikurangkan hanya sebesar rasio 4:1.
- Biaya pinjaman meliputi bunga, diskonto, premi, biaya sewa guna usaha, biaya jaminan utang, dan selisih kurs pinjaman luar negeri.
- Bila perusahaan punya ekuitas nol atau negatif, semua biaya pinjaman tidak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Aturan baru ini berlaku mulai tahun pajak 2016.
- Aturan teknis lainnya akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersendiri.
-
Kesimpulan
Secara garis besar, (DER) atau rasio utang terhadap ekuitas merupakan salah satu rasio keuangan yang sangat penting dalam dunia bisnis. DER memberikan gambaran tentang struktur modal perusahaan dan tingkat ketergantungannya pada utang dalam membiayai operasi dan asetnya. Semakin tinggi DER, semakin besar risiko keuangan yang dihadapi perusahaan karena semakin besarnya porsi utang dibandingkan modal sendiri. Sebaliknya, DER yang rendah menunjukkan perusahaan lebih mengandalkan ekuitas daripada utang, sehingga risikonya lebih kecil.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan aturan terkait besaran DER yang diperbolehkan bagi perusahaan dalam kaitannya dengan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015, DER tertinggi yang diizinkan adalah 4:1, kecuali untuk beberapa jenis usaha tertentu seperti bank, asuransi, dan pertambangan. Aturan ini berlaku sejak tahun pajak 2016 dan dimaksudkan untuk mengatur besaran biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Badan.
Dengan kompleksitas peraturan terkait DER dan dampaknya pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, perusahaan membutuhkan konsultasi dari pihak yang ahli di bidang bisnis dan perpajakan. MAB Consulting hadir sebagai solusi bagi Anda yang membutuhkan jasa konsultasi bisnis dan perpajakan yang profesional dan terpercaya.
Tim konsultan kami yang berpengalaman akan membantu Anda memahami secara mendalam mengenai aturan DER dan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan perusahaan Anda. Kami akan memberikan analisis dan rekomendasi terbaik terkait struktur modal yang optimal untuk meminimalkan risiko keuangan sekaligus efisiensi pembayaran pajak.
Selain itu, MAB Consulting juga menyediakan layanan konsultasi lainnya seperti perencanaan pajak, kepatuhan perpajakan, penghitungan dan pelaporan pajak, serta penanganan masalah perpajakan lainnya. Dengan menggunakan jasa kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis utama Anda, sementara aspek perpajakan ditangani oleh para ahli di MAB Consulting.
Hubungi kami segera untuk konsultasi bisnis dan perpajakan yang tepercaya dan terbaik untuk perusahaan Anda.Akses layanan kami dengan menghubungi melalui LINK INI. #FeelsDifferentConsultingWithUs