Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha yang dikecualikan ( Badan Usaha Bebas Pajak) atau tidak termasuk sebagai subjek pajak badan. Pengecualian ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksananya. Pemahaman yang komprehensif mengenai badan usaha yang tidak termasuk subjek pajak badan sangat penting bagi dunia usaha dan masyarakat pada umumnya untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan benar.
Badan Usaha Yang Dikecualikan Dari Pajak Badan
1. Badan Pemerintah
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, badan pemerintah yang tidak dikenakan pajak badan adalah badan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
-
- Dibentuk atau didirikan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
- Sumber dananya berasal dari APBN atau APBD
- Penerimaan sepenuhnya dimasukkan dalam APBN atau APBD
- Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
Contohnya adalah Badan Layanan Umum (BLU), seperti rumah sakit pemerintah dan perguruan tinggi negeri.
2. Kedutaan Negara Asing
Kedutaan atau kantor perwakilan negara asing yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, kecuali memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota, tidak termasuk subjek pajak badan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh.
Pengecualian ini merupakan bentuk hubungan baik dan kerjasama internasional yang diterapkan secara timbal balik antara Indonesia dengan negara asing tersebut. Pengecualian ini juga berlaku untuk konsulat, perwakilan industri atau perdagangan, dan kantor perwakilan lain dari negara asing, selama memenuhi kriteria yang sama.
3. Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang memenuhi syarat-syarat berikut tidak termasuk subjek pajak badan (Pasal 2 ayat (3) huruf d UU PPh):
-
-
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, kecuali memberikan pinjaman kepada pemerintah dengan dana yang berasal dari iuran para anggota.
-
Daftar Organisasi internasional yang dimaksud telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020.
Contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Ada beberapa Badan Lain Yang Juga Dikecualikan (Badan Usaha Bebas Pajak) Atau Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Badan Di Indonesia, yaitu:
1. Badan atau Perkumpulan yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Kegiatan Lain untuk Memperoleh Penghasilan.
Badan atau Perkumpulan yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Kegiatan Lain untuk Memperoleh Penghasilan adalah organisasi nirlaba yang memiliki status badan hukum, seperti yayasan, organisasi massa, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi sosial dan keagamaan lainnya. Tujuan utama badan atau perkumpulan ini bukan untuk mencari keuntungan atau laba, melainkan untuk melakukan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan, atau kepentingan publik lainnya. Sumber pendanaan utamanya berasal dari sumbangan, hibah, bantuan, atau donasi dari pihak lain seperti anggota, donatur, atau lembaga pemberi bantuan.
Dana yang diperoleh oleh badan atau perkumpulan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional organisasi dan program-program yang dijalankan, bukan untuk dibagikan kepada pendiri atau anggota. Badan atau perkumpulan ini umumnya diawasi oleh badan atau lembaga tertentu dan diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Contoh badan atau perkumpulan yang termasuk kategori ini antara lain yayasan pendidikan, lembaga amal, organisasi keagamaan, perkumpulan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat yang tidak berorientasi pada laba. Contohnya adalah organisasi nirlaba seperti yayasan, organisasi sosial/keagamaan, dan perkumpulan lainnya yang tidak mencari keuntungan.
2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan dari subjek pajak badan. Kriteria tersebut meliputi modal yang seluruhnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan, bersifat nirlaba atau tidak mencari keuntungan, serta dikelola secara profesional dan transparan. Pengecualian ini diberikan dengan alasan bahwa BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan masyarakat desa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan insentif perpajakan dalam rangka mendorong pengembangan BUMDes di seluruh desa di Indonesia.
Meskipun dikecualikan dari subjek pajak badan, BUMDes tetap wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel. Pengurus BUMDes yang menerima penghasilan dari BUMDes juga tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, sementara pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan evaluasi terhadap kepatuhan BUMDes dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan BUMDes dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dikecualikan dari subjek pajak badan. Pengecualian ini diberikan karena BPJS merupakan badan nirlaba yang memiliki tujuan sosial untuk menjamin kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Dana Pensiun
Dana Pensiun merupakan badan hukum nirlaba yang mengelola dan menjalankan program pensiun untuk membiayai hari tua pesertanya. Dana Pensiun yang pembentukan atau pendiriannya serta pengoperasiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga keuangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dikecualikan dari subjek pajak badan berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Pengecualian ini diberikan karena Dana Pensiun merupakan badan nirlaba yang memiliki tujuan sosial untuk menjamin kehidupan pesertanya di hari tua.
5. Badan Usaha Tetap (BUT)
Badan Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh subjek pajak luar negeri di Indonesia. BUT merupakan subjek pajak badan yang wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi BUT tertentu untuk tidak dikenakan pajak badan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Syarat-syarat agar BUT dapat dikecualikan dari subjek pajak badan usaha bebas pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Salah satu syaratnya adalah BUT tersebut hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber di luar Indonesia. Selain itu, BUT juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, seperti tidak menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, tidak memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia, dan tidak memiliki karyawan yang menerima gaji atau upah dari BUT tersebut. Apabila semua syarat terpenuhi, maka BUT dapat mengajukan permohonan untuk dikecualikan dari subjek pajak badan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pengecualian ini diberikan untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh BUT dari luar negeri, serta untuk mendorong investasi asing di Indonesia dengan memberikan insentif perpajakan tertentu.
Kesimpulan
Pemahaman yang komprehensif mengenai badan usaha yang tidak termasuk subjek pajak badan usaha bebas pajak di Indonesia sangat penting untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan benar. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan sifat, tujuan, dan kegiatan tertentu dari badan usaha tersebut. Dengan demikian, dapat tercipta keseimbangan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dan fasilitasi bagi kegiatan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pengecualian subjek pajak badan bagi badan pemerintah, kedutaan negara asing, dan organisasi internasional ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan mereka dalam melayani masyarakat tanpa dibebankan pajak tambahan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk hubungan baik dan kerjasama internasional.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai badan usaha yang tidak termasuk subjek pajak badan atau isu perpajakan lainnya, MAB Consulting siap membantu. Sebagai konsultan perpajakan yang berpengalaman, kami dapat memberikan solusi dan panduan yang tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan kami guna menjamin kepatuhan dan optimalisasi aspek perpajakan bagi usaha Anda.Hubungi kami segera untuk konsultasi bisnis dan perpajakan yang tepercaya dan terbaik untuk perusahaan Anda. #FeelsDifferentConsultingWithUs
Ingin Berkonsultasi Dengan Kami Untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Anda?
Klik Tombol Gambar Di bawah Ini
Baca Juga :
- Memilih Badan Usaha Yang Tepat untuk Bisnis Anda
- Strategi Memilih Software Akuntansi Untuk Bisnis Anda
- Peran Teknologi Akuntansi Digital Terhadap pengambil keputusan bisnis
- Visibilitas Laporan Keuangan Dengan Menggunakan Software akuntansi Digital
- Konsultan Pajak Terbaik Dan Proffesional Di Surabaya
- Cara Efektif Mengelola Pembukuan Pajak UMKM
- Pentingnya Mengelola Manajemen Resiko Dalam Menghadapi ketidakpastian bisnis
- Memilih Mitra Tepat Untuk Bisnis Anda Konsultan Pajak Vs Konsultan Bisnis