Dalam memulai sebuah bisnis atau usaha di Indonesia, salah satu keputusan penting yang perlu diperhatikan adalah memilih badan usaha atau entitas legal yang tepat. Hal ini karena setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya masing-masing. Beberapa opsi badan usaha yang populer di Indonesia adalah usaha perseorangan, PT (Perseroan Terbatas), dan CV (Commanditaire Vennootschap). Mari kita bahas satu persatu.
Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan, bukan kelompok atau organisasi.
Beberapa Karakteristik Badan Usaha Perorangan adalah sebagai berikut :
- Kepemilikan tunggal
Badan usaha ini hanya dimiliki oleh satu orang saja. Tidak ada keterlibatan mitra atau investor lain.
- Penggunaan identitas individu
Badan usaha perorangan menggunakan identitas pemiliknya, seperti KTP dan NPWP perseorangan, bukan identitas badan hukum terpisah.
- Tidak ada pemisahan kekayaan
Tidak ada pemisahan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan usahanya. Jika bangkrut, kekayaan pribadi juga ikut terpengaruh.
- Tanggung jawab tidak terbatas
Pemilik bertanggung jawab secara pribadi dan tanpa batas atas segala kewajiban dan kerugian usahanya.
- Pembagian laba tidak ada
Seluruh laba usaha menjadi hak dan milik pribadi pemilik tunggal. Tidak ada pembagian laba dengan pihak lain. Karakteristik Badan Usaha Perorangan:
Menjalankan usaha secara perorangan memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya menarik bagi para pengusaha. Berikut beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Badan Usaha Perorangan:
- Prosedur pendirian sangat mudah dan sederhana.
- Tidak perlu membuat badan hukum apapun. Cukup daftarkan pada pemerintah sebagai wajib pajak.
- Tidak diperlukan modal minimum atau persyaratan khusus. Bisa memulai dengan modal terbatas.
- Tidak memakan waktu dan biaya untuk pembuatan akta atau penyusunan struktur organisasi.
- Tanggung jawab hukum sangat terbatas.
- Hanya bertanggung jawab sebatas total nilai dari aset usaha yang dimiliki.
- Aset pribadi pemilik seperti rumah, mobil, tanah, dan tabungan aman terisolasi dari utang usaha.
- Risiko kebangkrutan usaha tidak akan mengganggu keuangan keluarga.
- Pajak jauh lebih murah.
- Tarif pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah sekitar 5% ketimbang badan usaha.
- Perhitungan pajak pun lebih simpel karena identik dengan perhitungan pajak perorangan.
- Pencatatan untuk pelaporan pajak juga sangat sederhana.
- Fleksibilitas dan otonomi tinggi.
- Pemilik bebas menentukan arah pengembangan usaha dan penggunaan keuntungan.
- Tidak ada peranan pemegang saham lain atau dewan direksi.
- Pembukuan keuangan lebih sederhana karena identik dengan keuangan pribadi sang pemilik.
- Keuntungan usaha menjadi milik pribadi pemilik sepenuhnya setelah dikurangi pajak.
Memang dalam hal akses permodalan dan ekspansi bisnis perorangan lebih terbatas. Namun dengan kemudahan di atas, badan usaha ini tetap diminati banyak pengusaha.
Namun di sisi lain, badan usaha ini juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperhatikan. Beberapa kekurangan yang dimiliki badan usaha perorangan adalah :
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Pemilik bertanggung jawab penuh dan personal atas segala tuntutan hukum, utang, dan kerugian bisnis.
- Aset pribadi pemilik seperti tabungan, rumah, atau kendaraan berisiko disita jika perusahaan dihadapkan pada tuntutan hukum.
- Sulit mengembangkan skala usaha
- Permodalan terbatas pada tabungan pribadi dan pinjaman atas nama individu.
- Kesulitan mendapat pinjaman modal dari bank dalam jumlah besar.
- Tidak bisa menerbitkan saham atau mengambil investor untuk meningkatkan modal.
- Manajemen terpusat pada pemilik
- Pemilik harus mengurus seluruh aspek operasional bisnis secara pribadi.
- Tidak bisa mempekerjakan manajer profesional sehingga skill manajerial terbatas.
- Kurang kredibilitas
- Dibanding perusahaan, badan usaha perorangan dianggap kurang bonafit.
- Sulit bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender-tender besar.
- Berisiko tinggi bagi pemilik
- Jika bangkrut, pemilik menanggung sendiri seluruh kerugian finansial.
- Stabilitas keuangan pribadi pemilik ikut terganggu jika bisnis collapse.
PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha dengan tanggung jawab terbatas. Hal ini berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki. Perizinan PT memerlukan proses yang lebih lama dan modal dasar minimal yang disyaratkan. Namun, PT memberikan kredibilitas yang tinggi di hadapan investor, kreditur, hingga mitra bisnis. Struktur manajemen dan operasional PT juga cenderung lebih kompleks.
Beberapa Karakteristik Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut
- Identitas hukum yang jelas
- PT mendapat status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Kementerian Hukum & HAM.
- Dengan identitas hukum yang jelas, PT dapat melakukan perjanjian dan transaksi atas nama perusahaan.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimiliki.
- Utang atau perkara hukum yang melibatkan PT tidak menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham.
- Aset perusahaan terpisah dari aset pribadi
- Harta kekayaan PT secara hukum terpisah dari kekayaan pribadi pemilik maupun pemegang saham.
- Jika bangkrut, kreditor hanya berhak menyita aset milik PT, bukan aset pribadi pemiliknya.
- Mekanisme penggalangan modal fleksibel
- PT bisa menerbitkan saham baru untuk menarik investor baru sebagai sumber pendanaan.
- Opini publik terhadap PT juga memengaruhi minat investor untuk membeli sahamnya.
- Mudah dialihkan kepemilikannya
- Saham PT dapat diperjualbelikan sehingga kepemilikan dapat berganti dengan mudah.
- Warisan kepemilikan juga dilakukan melalui mekanisme jual-beli atau hibah saham.
Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT) :
- Tanggung jawab terbatas
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas total saham yang dimiliki.
- Aset pribadi pemilik PT seperti rumah, mobil, dan tabungan pribadi terlindungi dari tuntutan kebangkrutan perusahaan.
- Akses pendanaan lebih mudah
- PT dapat menerbitkan saham baru dan menjualnya ke investor baru untuk menambah modal.
- PT juga bisa mendapat pinjaman dana dari bank dalam jumlah besar dengan jaminan aset perusahaan.
- Bisnis lebih kredibel
- Dengan status badan hukum yang jelas, PT lebih dipercaya sebagai mitra bisnis.
- PT juga lebih kompetitif dalam tender proyek pemerintah maupun swasta.
- Ekspansi dan diversifikasi usaha lebih mudah
- Dengan kapasitas modal dan sumber daya manusia yang kuat, PT lebih fleksibel berinovasi dan berekspansi.
- PT juga bisa mendirikan anak perusahaan dengan portofolio bisnis yang beragam.
- Regenerasi bisnis lebih mulus
- Kuasa kepemilikan PT mudah dipindahtangankan melalui penjualan saham ke keluarga atau investor baru.
Sementara kekurangan menggunakan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
- Biaya pendirian tinggi
- Biaya notaris Rp7 juta-Rp15 juta tergantung modal dasar PT.
- Biaya pengacara Rp3 juta-Rp5 juta untuk persiapan dokumen hukum.
- Setor modal awal minimum Rp50 juta sesuai peraturan.
- Perizinan dan administrasi kompleks
- Harus menyiapkan dokumen akta pendirian, SIUP, TDP, NPWP.
- Memproses izin prinsip, izin lokasi, dll yang memakan waktu berbulan-bulan.
- Perlu melaporkan keuangan dan kegiatan bisnis PT secara berkala.
- Liabilitas perpajakan lebih tinggi
- Tarif pajak penghasilan badan progresif dari 1%-25% dari laba bersih.
- PPh Pasal 21 karyawan, PPh 23 atas jasa, PPN 10% dan pajak lainnya.
- Perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tiap tahun.
- Perlu audit laporan keuangan
- Harus menyewa jasa Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan.
- Biaya audit mulai dari Rp8 juta per tahun tergantung skala PT.
- Laporan keuangan wajib diaudit setiap tahun.
- Resiko deadlock pengambilan keputusan
- Jika ada konflik pemegang saham, sulit mengambil keputusan strategis.
- Pengambilan keputusan dalam RUPS harus berdasarkan voting saham mayoritas.
- Manajemen jadi sulit berinovasi dan ekspansi terhambat.
- Kurang fleksibilitas
- Pengurus PT diawasi dewan komisaris dan RUPS sehingga terbatas dalam menjalankan eksekusi strategi bisnis.
- Harus selalu melaporkan dan meminta persetujuan pemegang saham.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV berbentuk persekutuan firma. Nama pemilik tidak disebutkan secara eksplisit dalam nama CV dan tanggung jawab setiap sekutu tergantung proporsi saham. Sekutu aktif mengurus operasional perusahaan dan sekutu pasif (komanditer) hanya berperan menanam modal. Perizinan dan pendirian CV lebih mudah daripada PT, namun sekutu aktif tetap memikul tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas.
Karakteristik badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV):
- Terdapat 2 jenis sekutu
- Sekutu komplementer/aktif: mengurus operasional CV dan memiliki tanggung jawab tak terbatas.
- Sekutu komanditer/pasif: hanya memberikan kontribusi modal, tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetor.
- Tidak memiliki badan hukum sendiri
- CV bukan badan hukum. Tidak ada pemisahan aset antara CV dengan sekutu.
- Hanya merupakan perjanjian kerja sama usaha antar-sekutu.
- Pendirian dan pembubaran mudah
- Tidak ada modal minimum atau syarat tertentu untuk mendirikan CV.
- Cukup dengan akta perjanjian sederhana tanpa harus disahkan instansi berwenang.
- Penamaan harus mencantumkan nama salah satu sekutu
- Nama CV harus mencantumkan identitas salah satu sekutu komplementer diikuti singkatan CV.
- Contoh: “Jono CV” atau “Usaha Jaya CV”.
- Perpajakan
- Secara perpajakan, CV diperlakukan sebagai satu kesatuan usaha.
- Pelaporan dan pemungutan pajaknya sama dengan perusahaan perorangan.
Beberapa kelebihan dari badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebagai berikut :
- Pendirian dan pembubaran mudah
- Tidak ada modal minimum atau izin khusus yang diperlukan untuk mendirikan CV.
- Cukup melalui akta perjanjian kerja sama sederhana antar-sekutu tanpa prosedur yang rumit.
- Pembubaran CV juga cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada sekutu saja.
- Tanggung jawab sekutu pasif/komanditer terbatas
- Sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebatas modal yang telah disetorkan saja.
- Aset pribadi sekutu pasif terlindungi jika CV mengalami kerugian atau bangkrut.
- Kapasitas modal lebih besar
- CV bisa menerima setoran modal dari banyak sekutu pasif.
- Hal ini memungkinkan CV menghimpun modal yang lebih besar.
- Manajemen dipegang sekutu aktif
- Hak pengambilan keputusan bisnis berada di tangan sekutu aktif sehingga manajemen bisnis lebih fokus.
- Sekutu aktif bebas menentukan strategi dan arah pengembangan bisnis CV.
- Pajak sederhana
- CV diperlakukan sama dengan usaha perorangan dalam hal perpajakan.
- Tarif pajak penghasilan yang dibayar jauh lebih rendah dibanding badan hukum.
Sedangkan beberapa kekurangan dari badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebagai berikut :
- Tidak memiliki status badan hukum
- CV bukan badan hukum sehingga tidak bisa mengikat perjanjian dengan pihak ketiga atas nama CV.
- Kontrak kerja sama harus dilakukan atas nama salah satu sekutu aktif secara pribadi.
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
- Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas atas segala tuntutan hukum, utang piutang, dan kerugian CV.
- Harta pribadi sekutu aktif dapat disita jika CV mengalami masalah keuangan atau tuntutan hukum.
- Pengelolaan terpusat pada sekutu aktif
- Tidak adanya pemisahan antara kepemilikan dengan pengelolaan seperti pada Perseroan Terbatas.
- Sekutu aktif menangani semua pengurusan operasional sehingga rentan stress dan human error.
- Sulit melakukan ekspansi modal
- Hanya bergantung pada setoran modal dari para sekutu, tidak bisa menerbitkan saham baru.
- Akses permodalan dari kreditur juga sangat terbatas.
- Rawan perselisihan internal
- Kerja sama dalam CV sangat bergantung pada kepercayaan antar individu sekutunya.
- Konflik internal yang terjadi dapat membuat CV dengan mudah bubar.
Kesimpulan :
Setiap struktur badan usaha di Indonesia seperti usaha perorangan, CV, maupun PT memiliki karakteristik masing-masing dalam hal tanggung jawab hukum, kepemilikan, pendanaan, pajak, dan lainnya. Setiap struktur tersebut juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Sebagai pelaku bisnis, Anda perlu melakukan pertimbangan matang terkait struktur badan usaha mana yang akan digunakan. Hal ini agar sesuai dengan model bisnis, skala usaha, serta tujuan finansial jangka panjang perusahaan Anda.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk menganalisis struktur badan usaha terbaik bagi perusahaan Anda, jasa konsultan manajemen bisnis MAB Consulting dapat membantu. Kami akan melakukan analisis menyeluruh atas rencana bisnis dan memberikan rekomendasi struktur badan usaha beserta skema pembiayaan yang optimal.
Jadi tunggu apa lagi? Segera hubungi MAB Consulting di www.mabconsulting.id atau hubungi nomor WA kami di 0858 888 55 897 untuk mendapatkan solusi terbaik atas struktur bisnis dan badan hukum perusahaan Anda!
Baca Juga :
- Peran Pentingnya Konsultan Bisnis Dalam Pengembangan KPI Dalam Manajemen Bisnis
- Tips Menghemat Pajak Untuk Bisnis Startup ( Pemula)
- Perpajakan Dalam Ekonomi Berbagi : Mendorong Kesejahteraan Dan Keadilan
- Peran Dan Manfaat Konsultan Bisnis Dalam Era Modern
- Arms Length Principle ( ALP) Transfer Pricing Dalam Transaksi bisnis Internasional
- Manfaat Konsultan Bisnis Untuk Kemajuan Bisnis Anda
25 thoughts on “Memilih Badan Usaha Yang Tepat untuk Usaha Anda”