artikel pajak

Mengenal Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dan Ketentuan Perpajakannya

MENGENAL TRANSFER PRICING

Transfer pricing atau penetapan harga transfer merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan bisnis multinasional dan transaksi antar-pihak berelasi. Seiring dengan globalisasi ekonomi dan pertumbuhan perusahaan multinasional, isu transfer pricing telah menjadi sorotan utama bagi otoritas perpajakan di berbagai negara. Penetapan harga transfer yang tidak wajar dapat berpotensi menimbulkan pengalihan keuntungan secara tidak semestinya antar-negara, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan erosi basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pedoman transfer pricing telah diterbitkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melalui Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. Pedoman ini menjadi acuan utama bagi kebijakan transfer pricing di berbagai negara dan memberikan prinsip-prinsip dasar serta metodologi yang harus diikuti dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Transfer Pricing merupakan harga yang ditentukan wajib pajak saat membeli, menjual, dan membagi sumber daya dengan afiliasinya. Menurut Borkowski (2010), transfer prcing merupakan strategi pajak internasional dan manajemen yang dilakukan perusahaan multinasional dengan tujuan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kewajiban pajak di berbagai negara dengan mengoperasikan satu atau lebih anak perusahaan, divisi, atau afiliasi.

TUJUAN TRANSFER PRICING

Konsep transfer pricing dapat diterapkan untuk tiga tujuan dari sisi yang berbeda, yaitu :

1. Dari sisi hukum perseroan, yang mana transfer pricing dapat menjadi alat dalam meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

2. Dari sisi akuntansi, yang mana transfer pricing dapat memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga barang / jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan pada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

3. Dari sisi perpajakan, yang mana transfer pricing merupakan kebijakan harga  transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

DASAR HUKUM TRANSFER PRICING

Meski memiliki tujuan yang baik tersebut, namun beberapa perusahaan memanfaatkan celah  praktik transfer pricing tersebut dengan tujuan mengurangi besaran pajak terutang yang harus dibayarkan (abuse of transfer pricing). Hal tersebut dapat berdampak terhadap jumlah penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, dalam hal tersebut Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasinya dengan menerbitkan beberapa peraturan dan ketentuan dalam hal pelaksanaan transfer pricing. Beberapa di antaranya, yaitu :

      • Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

 

PENGERTIAN DOKUMENTASI

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer untuk transaksi barang, jasa, finansial, atau harta tak berwujud.

Menurut PMK 213/2016, TP Doc adalah dokumen yang dibuat wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam menentukan harga transfer.

Peraturan ini memberikan pengaturan jelas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing sesuai Internatonal Best Practice. Tujuannya untuk memperkecil celah bagi wajib pajak melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing.

BENTUK DOKUMENTASI TRANSFER PRICING

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Bentuk dokumentasi transfer pricing yang diwajibkan yaitu berupa dokumen induk (master file), dokumen lokal (Local file), dan laporan per negara (Country by country reporting – CbCR).

Dokumen Induk atau Master File

Dokumen ini memberikan informasi terkait gambaran secara menyeluruh mengenai operasi grup usaha wajib pajak di seluruh dunia. Atau dengan kata lain, dokumen induk harus memberikan penjelasan secara menyeluruh atas kegiatan operasional dari grup usaha wajib pajak.

Berikut adalah hal-hal yang harus ada dalam dokumen master:

  • Struktur & bagan kepemilikan serta negara atau yuridiksi masing-masing anggota
  • Kegiatan usaha yang dilakukan
  • Harta tidak berwujud yang dimiliki
  • Aktivitas keuangan &  pembiayaan
  • Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk & Informasi Perpajakan terkait Transaksi AfiliasiDokumen lokal (local file)
Dokumen Lokal (Local File)

Dokumen ini memberikan informasi apakah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle). Dengan kata lain, dokumen ini berisikan informasi secara spesifik transaksi yang dilakukan wajib pajak di Indonesia.

Dokumen ini minimal harus berisikan informasi mengenai:

  • Identitas & kegiatan usaha yang dilakukan
  • Informasi transaksi afiliasi & transaksi independen yang dilakukan
  • Penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha
  • Informasi keuangan
  • Peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian atau fakta-fakta non-keuangan yang dapat mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba
Laporan Per Negara (Country by Country Reporting)

Dokumen ini berisikan informasi terkait dengan alokasi pendapatan dan pajak yang dibayar oleh seluruh grup usaha wajib pajak di setiap negara. Informasi tersebut dapat  digunakan dalam rangka penilaian resiko penghindaran pajak.

Laporan ini minimal harus berisikan informasi mengenai:

      • Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yuridikasi  seluruh anggota grup usaha, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yuridiksi, peredaran bruto, laba/rugi sebelum pajak, PPh yang telah dibayar/dipotong/dipungut/dibayar sendiri, PPh terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas.
      • Daftar anggota grup usaha & kegiatan usaha utama per negara atau yuridiksi.

KETENTUAN DOKUMENTASI DI INDONESIA

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 untuk mengatur kewajiban penyelenggaraan Dokumen Penetapan Harga Transfer. Dalam perpajakan di Indonesia, dikenal pula istilah ALP (Arm’s Length Principle), yang berarti setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak harus mendasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan alasan tersebut, maka Kemenkeu mengeluarkan peraturan tersebut, yang mana wajib pajak berkewajiban membuat transfer pricing documentation dan berkewajiban menerapkan arm’s length principle.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau arm’s length principle (ALP) mengatur bahwa transaksi antara pihak yang memiliki Hubungan Istimewa harus sama atau sebanding dengan kondisi transaksi antara pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa.

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang dibuat wajib pajak (WP) sebagai dasar penerapan prinsip ALP dalam menentukan harga transfer untuk transaksi dengan pihak berelasi.

Jadi, TP Doc menjadi bukti kepatuhan WP dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) pada transaksi dengan pihak berelasi, sesuai dengan prinsip yang berlaku.

Ketentuan terkait jenis /bentuk Dokumen Penentuan Harga Transfer yang wajib dibuat oleh Wajib Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016, Tidak semua dokumen harus wajib pajak buat saat melakukan transaksi transfer afiliasi. Yaitu yang mana pihak yang wajib membuat TP Doc terbagi menjadi 2, yaitu :

      • Wajib pajak yang wajib membuat dokumen induk (master file), dokumen lokal (Local file), dan Laporan per negara (country by country reporting-CbCR).
      • Wajib pajak yang hanya wajib membuat dua dokumen saja dari ketiga Dokumen tersebut yaitu hanya wajib membuat dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (Local file) saja.
Berikut ketentuan lengkapnya, yaitu :

1. Kewajiban membuat Master file dan Local file:

      • Peredaran bruto tahun sebelumnya > Rp50 miliar
      • Transaksi afiliasi tahun sebelumnya:
          • Barang berwujud > Rp20 miliar
          • Jasa, bunga, tak berwujud > Rp5 miliar
      • Pihak afiliasi di negara tarif PPh < Indonesia

2. Kewajiban grup usaha besar (peredaran bruto konsolidasi > Rp. 11 T):

      • Ada transaksi afiliasi = Master, Lokal, CbCR
      • Tidak ada transaksi afiliasi = Hanya CbCR

3. Pengecualian CbCR jika:

      • Negara induk wajibkan CbCR
      • Negara induk punya perjanjian CbC dengan Indonesia
      • CbCR dapat diperoleh dari negara induk

Ketentuan waktu dalam Pembuatan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Dokumen induk & dokumen lokal, harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan Laporan per negara (CbCR) harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib disampaikan dalam jangka waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika lewat dari batas waktu, maka dokumen tersebut tidak akan dipertimbangkan. Dan jika tidak menyampaikan dokumen tersebut, maka wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Ketentuan Bahasa yang digunakan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer

Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak, kecuali telah memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.

Ketentuan Lain-lainnya:

      • Dokumen induk dan dokumen lokal harus berdasarkan data & informasi yang tersedia saat melakukan transaksi afiliasi.
      • Dokumen laporan per negara (CbCR) harus dibuat berdasarkan data & informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
      • Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakannya.
      • Dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar sesuai format yang sudah ditentukan, dan disampaikan sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan. Mengapa dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan? Hal tersebut karena Dokumen induk dan dokumen lokal biasanya cukup tebal, oleh karena itu, kedua dokumen tersebut wajib dibuat ikhtisar. Ikhtisar tersebut wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Oleh karena itu, dokumen induk & dokumen lokal tidak perlu dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan, yang terlampir hanya ikhtisarnya saja. Sedangkan laporan per negara (CbCR) dilampiran dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya. Misalnya,  untuk laporan per negara (CbCR) tahun 2016 harus dilampirkan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 yang dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April 2018.

OECD GUIDELINES ATAS DOKUMENTASI TRANSFER PRICING

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, pemerintah berusaha mengakomodasi rekomendasi dari OECD dan G20 dalam hal untuk menghindari praktik penghindaran pajak, yang dikenal dengan istilah Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) Action 13 yaitu melalui TP Doc and Country by Country Reporting (CbCR). BEPS Action 13 menyarankan dokumentasi transfer pricing menggunakan three tired approach (tiga tingkatan dokumentasi) yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (Local file), dan laporan per negara (Country by country reporting – CbCR).

SANKSI TERKAIT TP DOC

Lalu bagaimana sanksi bagi WP yang tidak patuh dalam pelaporan Dokumentasi Transfer pricing?!

1. Tidak melampirkan ikhtisar master file & local file (lampiran B) :

Konsekuensinya : Sesuai ketentuan pasal 3 (7) UU KUP, maka SPT yang dikategorikan tidak lengkap (SPT tidak disampaikan) dan dikenakan denda pasal 7 ayat (1) dengan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,-

Sanksi : Setelah ditegur secara tertulis dan tidak dilengkapi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB Pasal 13 (1) huruf b dengan sanksi kenaikan sebesar 50% (Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP)

2. Tidak melampirkan CbC Report (Lampiran E, F G)

Konsekuensinya : Sesuai ketentuan pasal 3 (7) KUP SPT yang dikategorikan tidak lengkap (SPT tidak disampaikan) dikenakan denda pasal 7 ayat (1) dengan sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000,-

Sanksi : Setelah ditegur secara tertulis dan tidak dilengkapi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat 1 huruf b dengan sanksi kenaikan sebesar 50% (Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP)

3. TP Doc diminta oleh DJP, namun disampaikan oleh WP melebihi jangka waktu

Konsekuensinya : tidak dipertimbangkan sebagai TP Doc (TP Doc dianggap sebagai data)

Sanksi : Pengujian ALP dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Dan diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf a dengan sanksi bunga 2% per bulan.

4. TP Doc diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan oleh Wajib Pajak

Konsekuensinya :  Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan & menyimpan TP Doc

Sanksi : Diterbitkan  SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf d  dengan sanksi berupa kenaikan 50% (Pasal 13 ayat 3 huruf a UU KUP)

5. Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk master file & local file)

Konsekuensinya : Maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Arm’s Length Principle (ALP)

Sanksi : Pengujian ALP dapat dilakukan secara jabatan (tidak mempertimbangkan TP Doc). Dan diterbitkan SKPKB pasal 13 ayat 2 dengan sanksi 2% per bulan

MANFAAT DOKUMENTASI TRANSFER PRICING DALAM PERPAJAKAN

Seperti yang diketahui bahwa setiap negara memiliki perbedaan dalam hal ketentuan perpajakan masing-masing. Melihat adanya celah dan perbedaan ketentuan perpajakan di setiap negara tersebut,  perusahaan memanfaatkan transfer pricing untuk meminimalkan beban pajak.

TP Doc berisi informasi yang dapat digunakan otoritas pajak untuk mencegah penghindaran pajak melalui transfer pricing. Dokumen Transfer Pricing juga menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer oleh wajib pajak.

Jadi manfaat TP Doc adalah :

      1. Menilai kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi menggunakan master dan local file.
      2. Mengoreksi transaksi afiliasi yang tidak wajar dan tidak lazim setelah menganalisa dokumen.
      3. Menggunakan CbCR untuk menilai risiko ketidakwajaran dan ketidaklaziman transaksi afiliasi.
      4. Memutuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan transfer pricing berdasarkan CbCR.

KESIMPULAN

Dengan demikian, penyusunan dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi sangat penting bagi perusahaan multinasional. Dokumentasi yang baik akan membantu perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dokumentari yang baik juga dapat menghindari risiko penyesuaian dan denda dari otoritas perpajakan. Namun, proses penyusunan dokumentasi transfer pricing tidaklah mudah. Dibutuhkan pemahaman mendalam atas aturan dan metodologi transfer pricing, analisis yang komprehensif atas transaksi dan kondisi perusahaan, serta pengalaman dalam menghadapi pemeriksaan transfer pricing oleh otoritas pajak.

Di sinilah pentingnya menggunakan jasa konsultan transfer pricing yang ahli dan berpengalaman seperti MAB Consulting. Dengan tim profesional yang memiliki keahlian di bidang transfer pricing, perpajakan internasional, dan pemeriksaan pajak, MAB Consulting dapat membantu perusahaan Anda menyusun dokumentasi transfer pricing yang kuat dan sesuai standar.

MAB Consulting akan mendampingi Anda dari awal proses, mulai dari analisis fakta dan transaksi, penentuan metodologi yang tepat, hingga penyusunan dokumentasi lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, MAB Consulting juga dapat memberikan advokasi dan pendampingan jika terjadi pemeriksaan atau sengketa transfer pricing di kemudian hari.

Jangan sampai permasalahan transfer pricing mengancam kelangsungan bisnis Anda. Lindungi perusahaan dengan dokumentasi transfer pricing yang kuat bersama MAB Consulting sebagai mitra terpercaya Anda dalam mematuhi ketentuan transfer pricing secara efektif dan efisien.

Hubungi kami segera untuk konsultasi bisnis dan perpajakan yang tepercaya dan terbaik untuk perusahaan Anda. #FeelsDifferentConsultingWithUs

Ingin Berkonsultasi Dengan Kami Untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Anda?

Klik Tombol Gambar Di bawah Ini

Baca Juga :

antijobless apajada castmagz clasnatur dibungkus foragio gayaremaja gres healthitshow hobikita increase digital Info Kita inspira justladies kata data Kilas lensa berita momenz onthespotrest Pojok portal kita retropalooza satuwarta sirumahminimalis sudut info tanda tanya trend update Trenz ulasanqu zona info Emkay Series

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *