artikel Bisnis, artikel pajak

Mengupas Tuntas Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

MAB Consulting | Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru yaitu PP No. 21/2024 yang mengubah aturan lama (PP No. 25/2020) tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera;

Dalam aturan baru ini, gaji pekerja di Indonesia seperti pegawai negeri, karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera).

Aturan ini menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya minimal sama dengan upah minimum, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Pengenalan Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera)

Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera adalah program tabungan khusus yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu para pekerja membeli rumah. Dalam program ini, gaji pekerja akan dipotong secara rutin untuk dimasukkan ke rekening Tapera miliknya. Dana tabungan ini hanya boleh digunakan untuk membeli rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) yang bertugas mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan. Dana ini digunakan untuk membiayai perumahan agar para peserta Tapera dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Jadi secara singkat, Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) membantu pekerja menabung secara otomatis melalui pemotongan gaji untuk membeli rumah, dengan bantuan pendanaan dari Badan Pengelola yang dibentuk pemerintah.

Manfaat Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera)

Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) memungkinkan peserta, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk mendapatkan beberapa keuntungan dalam kepemilikan rumah, yaitu:

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) – Pinjaman untuk membeli rumah baru.
  2. Kredit Bangun Rumah (KBR) – Pinjaman untuk membangun rumah dari awal.
  3. Kredit Renovasi Rumah (KRR) – Pinjaman untuk memperbaiki/merenovasi rumah.

Ketiga jenis pinjaman ini ditawarkan dengan tenor (jangka waktu) panjang hingga 30 tahun serta suku bunga tetap yang lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman perumahan pada umumnya di pasar.

Sebagai peserta Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera), pekerja juga berhak atas beberapa hal, antara lain:

  1. Memanfaatkan Dana Tapera untuk keperluan pembiayaan perumahan seperti KPR, KBR, dan KRR dengan bunga rendah.
  2. Mendapatkan nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu untuk tabungan Tapera.
  3. Menerima pengembalian seluruh simpanan Tapera beserta hasil pengembangannya saat masa kepesertaan berakhir.
  4. Memperoleh informasi dari Badan Pengelola Tapera mengenai kondisi dan kinerja pengelolaan Dana Tapera.
  5. Mendapat informasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian tentang bagaimana Dana Tapera diinvestasikan.
  6. Mendapat informasi dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengenai posisi nilai tabungan Tapera beserta hasil pengembangan dananya.

Syarat Menjadi Peserta Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera)

Untuk dapat menjadi peserta Tapera, seseorang harus memenuhi syarat, yaitu:

  1. Pekerja (pegawai/karyawan) atau pekerja mandiri/freelancer.
  2. Berpenghasilan minimal sama dengan upah minimum regional.
  3. Minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Ketika masa kepesertaan Tapera berakhir, misalnya karena pensiun atau berhenti bekerja, maka peserta berhak mendapatkan:

  1. Pengembalian seluruh simpanan Tapera yang pernah dibayarkan.
  2. Ditambah dengan hasil pengembangan/keuntungan dari investasi simpanan tersebut.

Badan Pengelola Tapera wajib mengembalikan simpanan beserta keuntungannya kepada peserta dalam waktu maksimal 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud angka 1 sampai angka 9 yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
  11. Pekerja mandiri seperti freelancer atau pekerja lepas dengan penghasilan tidak tetap.

Sumber Dana Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera)

Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji/upah/penghasilan, yang dibagi:

  1. Untuk peserta pekerja:
      • Pekerja membayar 2,5%
      • Pemberi kerja membayar 0,5%
  1. Untuk peserta pekerja mandiri:
      • Sepenuhnya ditanggung sendiri 3% dari penghasilan

Jadwal penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Dana Tapera dihimpun dari beberapa sumber, yaitu:

  1. Simpanan rutin yang dibayarkan oleh peserta program Tapera.
  2. Hasil pengembangan/investasi dari simpanan peserta.
  3. Pengembalian cicilan kredit/pembiayaan perumahan yang diberikan kepada peserta.
  4. Pengalihan aset dari program tabungan perumahan untuk PNS sebelumnya (Taperum) yang dikelola Bapertarum-PNS.
  5. Dana wakaf yang diterima.
  6. Sumber dana lain yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berakhirnya Kepersertaan Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera)

Sementara itu kepesertaan Tapera akan berakhir jika:

  1. Pensiun (bagi pekerja)
  2. Usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri)
  3. Meninggal dunia
  4. Tidak memenuhi kriteria lagi selama 5 tahun berturut-turut

Setelah kepesertaan berakhir, peserta berhak menerima pengembalian seluruh simpanan beserta keuntungan investasinya dalam waktu 3 bulan.

Kesimpulan

Dengan adanya program Tapera ini, kepemilikan rumah yang selama ini menjadi impian bagi banyak pekerja menjadi lebih terjangkau. Melalui tabungan yang terkumpul serta dukungan pendanaan dari pemerintah, pekerja dapat memanfaatkan kredit perumahan dengan persyaratan yang lebih ringan. Tentunya hal ini perlu dibarengi dengan perencanaan keuangan yang matang agar dana Tapera dapat dimanfaatkan dengan maksimal sesuai tujuan.

Sebagai konsultan keuangan terpercaya, MAB Consulting siap membantu Anda dalam merancang strategi keuangan terbaik, termasuk dalam hal pemanfaatan dana Tapera. Tim ahli keuangan kami akan menganalisis situasi keuangan Anda secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi terbaik, apakah mengikuti program Tapera sesuai dengan kondisi dan tujuan keuangan Anda. Kami juga akan memastikan pengelolaan dana Tapera Anda dilakukan dengan optimal guna memperoleh keuntungan investasi yang maksimal. Jangan ragu untuk menghubungi MAB Consulting dan konsultasikan perencanaan keuangan Anda bersama kami.

Ingin Berkonsultasi Dengan Kami Untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak Anda?

Klik Tombol Gambar Di bawah Ini

Baca Juga :

antijobless apajada castmagz clasnatur dibungkus foragio gayaremaja gres healthitshow hobikita increase digital Info Kita inspira justladies kata data Kilas lensa berita momenz onthespotrest Pojok portal kita retropalooza satuwarta sirumahminimalis sudut info tanda tanya trend update Trenz ulasanqu zona info Emkay Series

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *