artikel pajak

Peraturan Terbaru Tarif Efektif PPh Pasal 21 Pegawai dan Pensiun

Peraturan Terbaru Tarif Efektif PPh Pasal 21 Pegawai Dan Pensiun

Tarif Efektif PPh Pasal 21

Tarif Efektif PPh Pasal 21

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Tarif Efektif PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun. Peraturan tersebut mulai diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2023.

PPH 21 jika dikutip dari sumber DJP.kemenkeu.go.id adalah emotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Kepada Orang Pribadi Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jabatan, Jasa,Dan Kegiatan.

Latar Belakang dan Tujuan PMK Tarif Efektif PPh Pasal 21

Tujuan utama dari aturan PMK ini adalah untuk menyesuaikan tarif efektif penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun. Penyesuaian ini dilakukan agar tarif efektifnya lebih merata dan progresif. Sehingga beban pajak pegawai tetap serta penerima pensiun bisa lebih adil dan merata di semua golongan.

Tarif efektif PPh Pasal 21 juga disesuaikan dengan perkembangan perekonomian dan kemampuan Wajib Pajak dalam memikul beban pajak. Dengan tarif efektif yang baru ini, diharapkan penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 bisa lebih optimal.

Ketentuan Umum Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tahun 2023

Berdasarkan PMK 234/2022, ketentuan umum tarif efektif PPh Pasal 21 yang baru berlaku pada tahun 2023 meliputi:

Golongan Tarif Efektif PPh Pasal 21

  • Golongan I: Gaji/pensiun bulanan sampai dengan Rp7 juta
  • Golongan II: Gaji/pensiun bulanan di atas Rp7 juta hingga Rp35 juta
  • Golongan III: Gaji/pensiun bulanan di atas Rp35 juta hingga Rp50 juta
  • Golongan IV: Gaji/pensiun bulanan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta
  • Golongan V: Gaji/pensiun bulanan di atas Rp100 juta

Tarif Efektif maksimal naik menjadi 30% untuk golongan gaji di atas Rp100 juta per bulan. Sebelumnya maksimal tarif efektif adalah 25%.

Rincian tarif efektif PPh Pasal 21 untuk tahun 2023 berdasarkan PMK terbaru:

  • 0% untuk gaji atau pensiun bulanan sampai dengan Rp60 juta
  • 5% untuk komponen di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta
  • 15% untuk komponen di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta
  • 25% untuk komponen di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar
  • 30% untuk komponen di atas Rp5 miliar

Besaran tarif efektif untuk setiap golongan gaji atau pensiun diatur rinci dalam lampiran PMK.

Contoh perhitungan perubahan tarif PPh Pasal 21

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap memperoleh gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp7.500.000, dan setiap bulan membayar uang pensiun sebesar Rp100.000. Berikut adalah perbandingan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema saat ini dan menggunakan TER.

Perhitungan PPh Pasal 21 Bulanan :

Perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode saat Ini
Gaji/bulan Rp. 7.500.000,-
Biaya Jabatan (5%) Rp.    375.000,-
Iuran Pensiun Rp.    100.000,-
Penghasilan Netto/bln Rp. 7.025.000,-
Penghasilan Netto setahun (12 x Rp. 7.025.000) Rp. 84.300.000,-
PTKP (TK 0) Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 30.300.000,-
PPh 21 tahunan (5% x Rp. 30.300.000,-) Rp. 1.515.000,-
PPh 21 bulanan Rp. 126.250,-

PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan setiap bulan menggunakan perhitungan saat ini adalah Rp. 126.250,-

Perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode TER
Gaji/bulan Rp. 7.500.000,-
Tarif TER (1,25% x Rp. 7.500.000,-) Rp. 93.750,-

PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan setiap bulan menggunakan perhitungan TER Rp. 93.750,-

Perhitungan PPh 21 Masa Desember menggunakan metode saat ini dan TER
Gaji setahun Rp. 90.000.000,-
Biaya Jabatan setahun Rp. 4.500.000,-
Iuran Pensiun setahun Rp. 1.200.000,-
Penghasilan Netto setahun Rp. 84.500.000,-
PTKP (TK 0) Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 30.500.000,-
PPh 21 tahunan (5% x Rp. 30.500.000,-) Rp.   1.525.000,-

PPh 21 yang sudah dibayarkan selama Masa Januari-Desember  menggunakan metode saat ini adalah sebesar :

Rp. 126.250 x 11 bulan = Rp. 1.388.750,-

Kekurangan PPh 21 yang harus dibayarkan pada masa Desember menggunakan metode saat ini adalah:

Rp. 1.525.000 – Rp. 1.388.750 = Rp. 136.250,-

PPh 21 yang sudah dibayarkan selama Masa Januari-Desember  menggunakan metode TER adalah sebesar :

Rp. 93.750 x 11 bulan = Rp. 1.031.250,-

Kekurangan PPh 21 yang harus dibayarkan pada masa Desember menggunakan metode TER adalah :

Rp. 1.525.000 – Rp. 1.031.250 = Rp. 493.750,-

Kesimpulan

MAB Consulting, mitra bisnis  yang tepat dan strategis dalam kesuksesan bisnis Anda. Dengan bantuan team konsultan Pajak yang berpengalaman di berbagai jenis bisnis usaha baik perusahaan trading, jasa, distributor, project , kontraktor hingga perusahaan manufaktur di surabaya, sidoarjo, gresik,pandaan, pasuruan, kawasan industri gresik , jombang, mojokerto, kediri, tulungagung, blitar,malang, madiun, probolinggo,banyuwangi, tuban, bojonegoro, situbondo, magetan, lumajang, batu, lamongan. perusahaan dapat memastikan Bahwa Pajak bisnis anda dikelola dengan baik, meminimalkan risiko, dan memaksimalkan keuntungan dan memberi Anda ketenangan pikiran dan fokus pada pertumbuhan bisnis Anda.

 

Baca Juga :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *