Transfer Pricing Pada Perusahaan MNC: Pengelolaan Pajak dan Efisiensi Operasional

Transfer Pricing
Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation/MNC) adalah perusahaan yang beroperasi melewati lintas batas antarnegara, yang terikat hubungan istimewa, baik karena penyertaan modal saham, pengendalian manajemen atau penggunaan teknologi; dapat berupa anak perusahaan, cabang perusahaan, agen, dan sebagainya dengan berbagai motif.
Ada tiga motif utama berdirinya MNC :
- Bermotif memperluas usahanya dalam rangka mencari bahan baku (raw material seeker) dan menjual produknya ke luar negeri. Bahkan, pemerintah tidak tahu berapa banyak dan apa saja yang dihasilkan oleh perusahaan asing tersebut (seperti PT Freeport (timah dan emas) di Irian Jaya, PT Caltex (minyak) di Riau, dan PT Port Newman (minyak) di Batu Binjai NTB).
- Bermotif mencari pasar (market seeker). Setelah terpenuhinya pasar dalam negara tersebut, perusahaan multinasional ini berusaha mencari pasar-pasar baru untuk memasarkan produknya. Hal ini dapat memperluas jangkauan pemasaran barang tersebut.
- Bermotif menimumkan biaya (cost minimazer), seperti keringanan pajak, tenaga kerja murah, harga tanah murah, biaya pengolahan limbah dengan syarat ringan, menghindari adanya batasan kuota di negaranya, dan pelayanan purnajual cepat.
Hubungan Istimewa
Terdapat hubungan istimewa antara induk perusahaan dengan anak perusahaannya atau cabang-cabangnya atau perwakilannya yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) UU PPh,
Pengertian Harga Transfer
Harga transfer sering disebut intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing, atau internal pricing. Pengertian harga transfer bisa dibagi menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat peyoratif
- Pengertian Netral
Dengan asumsi bahwa transfer pricing merupakan murni strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Menurut Dr. Gunandi, M.Sc., Ak., harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antarperusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
- Pengertian Peyoratif
Dengan asumsi bahwa transfer pricing sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik, antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitrro, S.H., transfer pricing adalah suatu perbuatan pemberian harga faktur (invoice) pada barang-barang (juga jasa-jasa) yang diserahkan antarbagian/ cabang suatu perusahaan multinasional.
Tujuan Harga Transfer
Transfer pricing multinasional berhubungan dengan transaksi antardivisi dalam satu unit hukum (entitas) atau antarentitas dalam satu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai wilayah kedaulatan negara
ujuan yang ingin dicapai dalam harga transfer antara lain sebagai berikut:
- Memaksimalkan penghasilan global
- Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasipasar
- Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
- Menghindarkan pengendalian devisa
- Mengatrol kreditabel asosiasi
- Mengurang resiko moneter
- Mengatur cash flow anak/ cabang yang memadai
Metode Harga Transfer
Beberapa metode harga transfer yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan divisionalisasi/ departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
- . Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dibagi dalam tiga pemilihan bentuk, yaitu biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup), dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
- . Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
- Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan.
- Penentuan Harga Berdasarkan Arbitrase
Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir. Pendekatan ini mengesampingkan tujuan konsep pusat pertanggungjawaban laba.
Kesimpulan
Kebijakan harga transfer dan kinerja keuangan perusahaan multinasional di suatu negara sangatlah penting untuk diawasi oleh pemerintah. Upaya untuk menghindari penggeseran keuntungan yang dapat merugikan pendapatan pemerintah perlu dilakukan, misalnya dengan audit pajak dan kebijakan harga transfer yang tepat. Perusahaan patut untuk selalu berlaku etis dan bertanggung jawab terhadap negara tempat mereka beroperasi. Sementara pemerintah harus terus berupaya untuk melindungi kepentingan negaranya.
Untuk para pelaku usaha dan perusahaan multinasional, kami, MAB Consulting Konsultan Pajak terbaik di Indonesia dan khususnya di Surabaya memiliki pengalaman dan team proffesional yang dapat memberikan jasa konsultasi bisnis terkait kebijakan harga transfer, perencanaan pajak, pengembangan bisnis lintas negara, dan berbagai strategi bisnis perusahaan multinasional lainnya. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
Klik Tombol Gambar Di bawah Ini
Baca Juga :